Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pemerintah akan memodali para pelaku usaha rintisan alias startup berbasis teknologi. Mereka sedang menyiapkan payung hukum agar bisa memodali pelaku bisnis rintisan.
Payung hukum pertama, revisi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 25 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika.
Rudiantara, Menteri Komunikasi dan Informatika mengatakan, peraturan tersebut dibuat untuk mengakomodir pemanfaatan dana USO atau dana wajib untuk pelayanan umum yang dihimpun dari operator telekomunikasi guna mengurangi kesenjangan digital di wilayah terdepan, terluar dan tertinggal.
Setiap tahun, pemerintah berhasil menghimpun dana USO sebesar Rp 2 triliun. Rudi mengatakan, sedang membahas payung hukum pemanfaatan dana tersebut untuk memodali bisnis startup, sehingga belum bisa menjelaskan berapa dana USO yang akan dimanfaatkan, dan siapa saja yang akan diberi.
"Selain USO, pendanaan startup yang lebih besar nanti disiapkan aturannya oleh Kementerian Keuangan," katanya di Kantor Staf Kepresidenan Senin (31/10).
Triawan Munaf, Kepala Badan Ekonomi Kreatif mengatakan, keterlibatan permodalan dari pemerintah bagi bisnis startup penting. Upaya tersebut, bisa memancing minat investor yang masih takut untuk berinvestasi di bisnis startup.
Walaupun penting, Triawan mengatakan, sampai saat ini Indonesia belum memiliki punya payung hukum yang membolehkan pemerintah bisa berinvestasi di bisnis startup. "Kalah dari Thailand, mereka tahun ini saja kucurkan Rp 7 triliun untuk investasi di startup," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News