Reporter: Agus Triyono | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Berbahagialah bagi Anda yang berprofesi sebagai seniman, penulis buku, dan pencipta lagu. Sebentar lagi, Anda bisa mendapatkan hasil dari karya cipta Anda secara maksimal.
Melalui revisi Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, pemerintah akan mengatur kemudahan bagi para seniman di bidang tersebut untuk mendapatkan royalti atas karya ciptanya.
Tidak hanya dari produsen di mana karya cipta itu diproduksi. Para seniman juga bisa menagih royalti kepada para pengguna yang mengomersilkan karya ciptanya.
Ahmad Ramli, Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, mengatakan, bahwa kemudahan akses untuk menagih royalti ini diusulkan oleh pemerintah untuk diatur secara khusus melalui sebuah organisasi non pemerintah yang bernama Lembaga Manajemen Kolektif.
Lembaga ini, sebagaimana diatur dalam pasal 88 draft revisi UU tersebut, nantinya akan dibentuk oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak cipta karya dan izin operasionalnya akan diatur secara khusus oleh pemerintah melalui kementerian.
Ahmad mengatakan, bila usulan pemerintah itu disetujui DPR dan disahkan menjadi Undang- undang, tidak ada alasan bagi stasiun radio, TV, tempat karaoke menolak untuk membayarkan royalti atas setiap lagu, film, karya seni yang mereka putar.
Keberadaan UU Hak Cipta akan menjadi payung hukum bagi para pencipta lagu, karya seni, penulis melalui lembaga manajemen kolektif yang mereka bentuk untuk menagihkan hak mereka.
"Mengenai besaran biaya (royalty) yang bisa ditagih, itu nanti diatur sesuai kesepakatan," kata Ahmad.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News