kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Film Soekarno terancam ditarik dari peredaran


Kamis, 12 Desember 2013 / 16:58 WIB
Film Soekarno terancam ditarik dari peredaran
ILUSTRASI. Promo Alfamart Serba Gratis Periode 16-31 Juli 2022


Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Film "Soekarno" besutan sutradara Hanung Bramantyo terancam dicabut. Menyusul penetapan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang meminta penghentian sementara atas penyebarluasan, penyiaran, dan pengumuman terkait film Soekarno khusus di adegan yang tercantum dalam naskah halaman 35.

Penetapan sementara nomor 93/Pdt.Sus-Hak Cipta/2013/PN.Jak.Pust ini dikeluarkan tanggal 11 Desember 2013, setelah putri Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri melayangkan gugatan pelanggaran hak cipta di PN Jakarta Pusat.

"Pengadilan juga memerintahkan tim produksi film Soekarno untuk menyerahkan master film dan naskah kepada kami," ujar kuasa hukum Rachmawati, Turman Panggabean, Kamis (12/12). Atas penetapan ini, Rachmawati selaku pemohon harus memberikan uang jaminan sebesar Rp 250 juta dan membayar biaya penetapan Rp 30 juta.

Turman menyatakan Rachmawati tidak terima dengan salah satu adegan dalam film "Soekarno", yaitu  adegan dimana Soekarno ditampar beberapa kali oleh tentara militer hingga terjatuh ke lantai. Tak hanya itu, Rachmawati juga tidak terima dengan adegan polisi menghajar wajah Soekarno dengan senapan. "Adegan itu tidak ada di skrip asli, itu mempermalukan Soekarno," lanjut Turman.

Awalnya, Rachmawati terlibat dalam penggarapan film Soekarno bersama dengan PT Tripar Multivision Plus, Ram Punjabi, dan Hanung Bramantyo. Dalam perjanjian pembuatan film ini, semua skenario atau adegan di dalamnya harus atas persetujuan Rachmawati, termasuk para aktris dan aktornya.

Mulanya naskah pertama dan kedua tidak bermasalah. Namun, dalam naskah ketiga muncul adegan Soekarno ditampar tentara militer Jepang. Rachmawati juga menyatakan tidak setuju dengan aktor Ario Bayu sebagai pemeran Soekarno.

Atas hal ini, Rachmawati mengaku sudah sepakat dengan Hanung untuk tidak memakai Ario. Namun, tiba-tiba Hanung tetap memakai Ario tanpa persetujuan Rachmawati.

Karena skenario tidak sesuai harapan, Rachmati memutuskan untuk mundur. Sedangkan tim produksi tetap melanjutkan proses syuting hingga akhirnya tayang di bioskop.

Rachmawati menuduh pembuatan dan penyebarluasan film Soekarno melanggar pasal 72 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Sementara permohonan penetapan sementara sudah sesuai dengan pasal 67 UU Hak Cipta dan Peraturan Mahkamah Agung nomor 5 tahun 2012.

Untuk itu, para termohon yaitu PT Tripar Multivion Plus, Ram Jethmal Punjabi, dan Hanung Bramantyo diminta untuk mematuhi penetapan sementara ini. Jika tidak dapat diancam dengan Pasal 216 KUHP, yaitu pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu, dan denda paling banyak sebesar Rp9.000.

Pihak Hanung Bramantyo enggan menanggapi saat dihubungi melalui telepon. Hanung melalui asistennya menyatakan tanggapan akan diberikan oleh Multivision Plus bersama dengan tim kuasa hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×