kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Band Radja laporkan ke polisi 5 perusahaan karaoke


Jumat, 03 Januari 2014 / 19:18 WIB
Band Radja laporkan ke polisi 5 perusahaan karaoke
ILUSTRASI. Sejumlah pengunjung memilih pakaian yang dijual di salah satu pusat belanja di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (7/5/2021). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/hp.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Radja Band mendatangi Mabes Polri didampingi kuasa hukumnya Yanuar Bagus Sasmitro untuk melaporkan sejumlah perusahaan karaoke yang menggunakan lagu-lagunya tanpa seizin manajemen Radja Band.

Laporan mereka diterima Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/04/I/2014 tertanggal 3 Januari 2014. Adapun terlapor dalam laporan yang dibuat Moldyansyah Mulyadi tersebut diantaranya PT Inul Vista Pratama, PT Diva Head Office, PT Charly Family Karaoke, PT Imperium Happy Puppy, dan PT NAV Karaoke.

Lima perusahaan karaoke tersebut dianggap telah melakukan tindak pidana hak cipta seperti yang tertuang dalam Undang Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

"Pada prinsipnya kehadiran kami di sini melaporkan karena tidak ada itikad baik dari kalangan karaoke yang kita kategorikan karaoke cukup besar dan sudah punya nama, bukan hanya satu karaoke saja tapi ada beberapa karaoke yang kita laporkan di sini," kata kuasa hukum Radja Band Yanuar Bagus Sasmito di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2014).

Dikatakannya, laporan tersebut dibuat karena beberapa perusahaan karaoke tersebut menggunakan lagu tanpa sepengetahuan atau seizin dari Radja, sehingga dianggap sudah melanggar pasal 1 dan 2 Undang Undang Nomor 72 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dengan ancaman hukumab 7 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

"Barang siapa yang mencuri hak cipta orang lain tanpa sepengatuan pemilik untuk kepentingan pribadi untuk digunakan untuk kepentingan perusahaannya dalam hal kategori dikomersilakan, ini jelas melanggar," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×