Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Perusahaan elektronik Asal Jepang Sony Kabushiki Kaisha atau Sony Corporation pemilik merek Vaio untuk produk elektronik seperti laptop, notebook dan komputer menggugat pembatalan merek Vaio milik pengusaha lokal bernama Susanti yang beralamat di Jakarta Utara. Pasalnya, kedua merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya dan berpotensi menimbulkan kebingungan pada masyarakat.
Kuasa hukum Sony Corporation Agus Tribowo Sakti mengatakan pengguat adalah perusahaan terkenal yang sudah mendunia sejak didirikan pada tahun 1946. Pengguat adalah satu-satunya pemilik merek Vaio di dunia. "Merek Vaio telah terdaftar dalam daftar umum merek pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual pada 5 Juli 2010," ujar Agus dalam berkas gugatannya yang diperoleh KONTAN.
Pengguat mengklaim bahwa merek Vaio adalah merek terkenal dan telah didaftarkan di sejumlah negara antara lain Jepang, Amerika Serikat, Australia, Afrika Selatan, Eoroup Union dan Uni Emirat Arab. Selain telah didaftarkan disejumlah negara, penggugat juga secara terus menerus mempromosoikan merek Vaio melalui berbagai media seperti katalog, brosur, dan majlaah-majalah di berbagai negara di dunia, termsuk di Indonesia.
Selain itu, penggugat juga pemilik merek Vaio Logo yang memiliki bentuk tulisan yang begitu unik yang merupakan ciri khas bentuk tulisan logo yang difatrkan sebagai hak cipta dan mereka oleh penggugat. Dengan keterangan tersebut, penggugat mengatakan merek Vaio memang berasal dari Jepang dan bukan Indonesia.
Karena itu, penggugat menilai Susanti yang mendaftarkan merek Vaio di Indonesia telah memiliki itikad tidak baik. Pendaftaran merek tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin penggugat telah mendaftarkan merek serupa di Direktorat Merek pada tahun 2008. Penggugat menilai tergugat telah meniru dan menjiplak keterkenalan merek pengguat yakni Vaio yang sudah terdaftar di Jepang dan AS sejak tahun 1998. Tergugat dinilai telah meniru merek Vaio milik penggugat secara keseluruhan.
Meskipun tidak melindungi barang sejenis, tapi merek-merek milik tergugat dapat menimbulkan kesan pada khalayak ramai seakan-akan merek serta produk-produk yang dihasilkan oleh tergugat berasal atau mempunyai hubungan yang erat dengan penggugat. Dan hal itu akan sangat membingungkan khalayak tentang asal usul dan kualitas produk milik tergugat.
Karena itu berdasarkan pasal 4 Undang-Undang Merek, maka pendaftaran merek Vaio milik tergugat harus ditolak dan dibatalkan pendaftarannya secara hukum. Penggugat juga meminta majelis hakim menyatakan penggugat sebagai pemilik satu-satunya merek Vaio dan memerintahkan direktorat merek mencatat pembatalan merek Vaio milik tergugat.
Kasus ini sudah bergulir di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, majelis hakim sudah dua kali mengirimkan panggilan kepada tergugat. Pada panggilan pertama juru panggil dari pengadilan hanya bertemu dengan karyawannya, tapi mereka tidak mau menerima surat panggilan dari pengadilan. Kemudian juru panggil menyerahkan surat itu kepada kelurahan. Pada panggilan kedua, juru panggil menemukan rumag tergugat dalam keadaan kosong dan digembok, dan kembali menyerahkan surat panggilan kepada kelurahan.
Nah rencananya pada panggilan ketiga yang sidangnya akan digelar pada Selasa pekan ini, bila tergugat tidak hadiri, maka majelis hakim melanjutkan kasus ini tanpa kehadiran si tergugat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News