kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 18.015   52,00   0,29%
  • IDX 5.783   88,26   1,55%
  • KOMPAS100 751   16,01   2,18%
  • LQ45 570   13,11   2,35%
  • ISSI 200   1,61   0,81%
  • IDX30 323   7,42   2,35%
  • IDXHIDIV20 397   8,29   2,13%
  • IDX80 85   1,85   2,22%
  • IDXV30 108   1,57   1,48%
  • IDXQ30 104   1,97   1,94%

Pemerintah akan menjadi pemilik 95% saham TPI pasca konversi utang


Kamis, 22 Agustus 2019 / 17:44 WIB
Isa Rachmatarwata, Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah akan segera mengonversi utang tahun jamak (Multi Years Bond/MYB) PT Tuban Petrochemical Industries (TPI) menjadi saham. Saat ini, proses konversi lahan tersebut terus berjalan.

Rencana konversi ini telah masuk dalam Undang Undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2019.

Baca Juga: Pengembangan petrokimia TubanPetro diyakini mampu menahan defisit neraca dagang

"Kalau ada UU masa kita tidak berusaha mematuhinya, kita patuhi sekuat tenagalah," ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata usai rapat di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (22/8).

Utang yang akan dikonversi merupakan utang pokok Tuban Petron ada pemerintah. Hal itu akan menambah saham pemerintah di Tuban Petro. Sebelumnya pemerintah memiliki 70% saham di Tuban Petro.

Direktur Utama Tuban Petro Sukriyanto bilang pemerintah akan menjadi pemilik saham super mayoritas di Tuban Petro. "Pemerintah bakal menjadi super majority sekitar 95,9%," terang Sukriyanto.

Meski begitu, utang Tuban Petro tidak serta merta hilang. Dari total utang Tuban Petro sebesar Rp 3,3 triliun akan menjadi sebesar Rp 700 miliar.

Baca Juga: Pemerintah Akan Mempercepat Restrukturisasi Utang Tuban Petro

Utang tersebut akan diangsur kurang lebih selama 5 tahun ke depan. Hal itu dilakukan sambil mengembangkan grup untuk mendukung industri petrokimia nasional.

Sukriyanto bilang, saat ini proses diskusi telah selesai dan seluruh kementerian terkait telah memiliki pandangan yang sama. Namun masih perlu proses administratif dalam pembuatan Peraturan Pemerintah (PP) terkait konversi utang menjadi saham tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×