kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Pemerintah akan Memperpanjang Restrukturisasi KUR, tapi Ada Syaratnya


Selasa, 23 Juli 2024 / 06:20 WIB
Pemerintah akan Memperpanjang Restrukturisasi KUR, tapi Ada Syaratnya
ILUSTRASI. Pemerintah akan memperpanjang restrukturisasi untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Spt.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memperpanjang restrukturisasi untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR). Namun perpanjangan restrukturisasi ini hanya berlaku bagi kredit Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang akadnya dilakukan pada tahun 2022. 

"Kemarin pemerintah rapat denga Tim pengarah KUR dan pemerintah menambah waktu untuk restrukturisasi kredit UMKM bagi yang akadnya di tahun 2022," kata Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada Pesta Rakyat UMKM untuk Indonesia di JCC Senayan, Senin (22/7). 

Airlangga menegaskan restruktisasi ini untuk membantu UMKM, seperti yang dilakukan pada saat pandemi Covid-19. 

"Ini bantuan agar UMKM bisa bernafas, kami melihat denyutnya mengendur sedikit, kita perlu injeksi," jelas Arilangga. 

Baca Juga: Ada Opsi Kebijakan Restrukturisasi KUR, Begini Kata Kemenkop UKM

Sekretaris Kementeran Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengungkapkan kelanjutan restrukturisasi UMKM ni secara teknis akan diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Susi juga bilang keputusan kebijakan ini sebelumnya telah dibahas bersama melibatkan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo. 

"Restrukturisasi masih lanjut, nanti dievaluasi lagi, teknisnyadi Pak Mahendra," urai Susiwijono. 

Sebagaimana diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan kebijakan stimulus restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 pada 31 Maret 2024. Berakhirnya kebijakan tersebut konsisten dengan pencabutan status pandemi Covid-19 oleh Pemerintah pada Juni 2023. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×