kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Pemerintah akan Memperpanjang Restrukturisasi KUR, tapi Ada Syaratnya


Selasa, 23 Juli 2024 / 06:20 WIB
Pemerintah akan Memperpanjang Restrukturisasi KUR, tapi Ada Syaratnya
ILUSTRASI. Pemerintah akan memperpanjang restrukturisasi untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Spt.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memperpanjang restrukturisasi untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR). Namun perpanjangan restrukturisasi ini hanya berlaku bagi kredit Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang akadnya dilakukan pada tahun 2022. 

"Kemarin pemerintah rapat denga Tim pengarah KUR dan pemerintah menambah waktu untuk restrukturisasi kredit UMKM bagi yang akadnya di tahun 2022," kata Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada Pesta Rakyat UMKM untuk Indonesia di JCC Senayan, Senin (22/7). 

Airlangga menegaskan restruktisasi ini untuk membantu UMKM, seperti yang dilakukan pada saat pandemi Covid-19. 

"Ini bantuan agar UMKM bisa bernafas, kami melihat denyutnya mengendur sedikit, kita perlu injeksi," jelas Arilangga. 

Baca Juga: Ada Opsi Kebijakan Restrukturisasi KUR, Begini Kata Kemenkop UKM

Sekretaris Kementeran Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengungkapkan kelanjutan restrukturisasi UMKM ni secara teknis akan diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Susi juga bilang keputusan kebijakan ini sebelumnya telah dibahas bersama melibatkan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo. 

"Restrukturisasi masih lanjut, nanti dievaluasi lagi, teknisnyadi Pak Mahendra," urai Susiwijono. 

Sebagaimana diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan kebijakan stimulus restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 pada 31 Maret 2024. Berakhirnya kebijakan tersebut konsisten dengan pencabutan status pandemi Covid-19 oleh Pemerintah pada Juni 2023. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×