kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.414.000   5.000   0,35%
  • USD/IDR 15.370
  • IDX 7.722   40,80   0,53%
  • KOMPAS100 1.176   5,28   0,45%
  • LQ45 950   6,41   0,68%
  • ISSI 225   0,01   0,00%
  • IDX30 481   2,75   0,57%
  • IDXHIDIV20 584   2,72   0,47%
  • IDX80 133   0,62   0,47%
  • IDXV30 138   -1,18   -0,84%
  • IDXQ30 161   0,48   0,30%

Kabar Gembira! Restrukturisasi KUR Bakal Diperpanjang


Senin, 22 Juli 2024 / 13:55 WIB
Kabar Gembira! Restrukturisasi KUR Bakal Diperpanjang
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai membuka Pesta Rakyat UMKM untuk Indonesia di JCC Senayan (22/7/2024).


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia mengumumkan perpanjangan restrukturisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai bagian dari upaya untuk mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). 

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam acara Pesta Rakyat UMKM untuk Indonesia yang diadakan di JCC Senayan pada Senin, 22 Juli.

Perpanjangan Waktu Restrukturisasi

Airlangga menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan rapat dengan Tim Pengarah KUR dan memutuskan untuk menambah waktu restrukturisasi bagi kredit UMKM yang akadnya dilakukan pada tahun 2022. 

"Kemarin pemerintah rapat dengan Tim Pengarah KUR dan pemerintah menambah waktu untuk restrukturisasi kredit UMKM bagi yang akadnya di tahun 2022," ujar Airlangga.

Baca Juga: Genjot Penyaluran KUR, Kemenkop UKM Dorong Penggunaan Credit Scoring

Dukungan untuk UMKM

Airlangga menegaskan bahwa perpanjangan restrukturisasi ini bertujuan untuk membantu UMKM yang masih membutuhkan dukungan, mirip dengan upaya yang dilakukan selama pandemi Covid-19. 

"Ini bantuan agar UMKM bisa bernafas, kami melihat denyutnya mengendur sedikit, kita perlu injeksi," jelas Airlangga.

Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengungkapkan bahwa perpanjangan restrukturisasi UMKM ini akan diatur secara teknis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Keputusan kebijakan ini sebelumnya telah dibahas bersama dengan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo. 

"Restrukturisasi masih lanjut, nanti dievaluasi lagi, teknisnya di Pak Mahendra," urai Susiwijono.

Baca Juga: NPL Meningkat, Opsi Kebijakan Relaksasi Restrukturisasi KUR Terbuka Lebar

Kebijakan Stimulus Covid-19

Sebagai informasi, OJK telah menghentikan kebijakan stimulus restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 pada 31 Maret 2024. 

Penghentian kebijakan tersebut sejalan dengan pencabutan status pandemi Covid-19 oleh Pemerintah pada Juni 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mudah Menagih Hutang Penyusunan Perjanjian & Pengikatan Jaminan Kredit serta Implikasi Positifnya terhadap Penanganan Kredit / Piutang Macet

[X]
×