kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah akan lakukan pemetaan sebelum putuskan beri insentif pada industri pers


Senin, 13 April 2020 / 19:14 WIB
Pemerintah akan lakukan pemetaan sebelum putuskan beri insentif pada industri pers
ILUSTRASI. Pemerintah akan lakukan pemetaan sebelum putuskan beri insentif pada industri pers karena terdampak corona.


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah didesak untuk memberikan insentif perpajakan bagi industri media massa yang terkena dampak wabah virus Corona (Covid-19). Desakan ini dilontarkan oleh Dewan Pers bersama dengan konstituen pers nasional.

Adapun beberapa usulan insentif yang diajukan kepada pemerintah adalah penghapusan kewajiban pembayaran pajak penghasilan (PPh) 21, 22, 23, 25 selama tahun 2020, penghapusan PPh omset untuk perusahaan pers tahun 2020, penangguhan pembayaran denda-denda bayar pajak terutang sebelum 2020 dan sebagainya.

Baca Juga: Dampak corona, perusahaan pers bakal mendapat insentif pajak?

Menanggapi usulan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah telah memperluas sektor usaha yang akan mendapatkan keringanan PPh 21 dan akan memasukkan industri pers ke dalam stimulus ini.

“Untuk pengurangan pajak prinsipnya disetujui, kecuali pajak penghasilan sampai Februari 2020. Poin-poin yang diusulkan Dewan Pers akan dibahas dalam paket kebijakan lainnya yang akan dikaji oleh pemerintah,” ujar Airlangga di dalam telekonferensi daring, Sabtu (11/4).

Terkait dengan kebijakan ini, Kepala Bidang Kebijakan Pajak Internasional Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Pande Putu Oka Kusumawardhani mengatakan, saat ini pemerintah sedang mengkaji dan membahas kebijakan insentif perpajakan yang tepat untuk berbagai sektor yang terdampak Covid-19.

Baca Juga: Pemerintah bersungguh-sungguh lindungi perawat pasien virus corona (Covid-19)

Oka menjelaskan, pembahasan tersebut juga mencakup tahapan pemberian insentif perpajakan dengan mempertimbangkan prioritas sektor mana yang diberikan insentif terlebih dahulu.

"Selain itu juga dibahas mekanisme insentif perpajakan yang akan diberikan perlu ditentukan terhadap jenis pajak apa, sehingga regulasinya bisa lebih tepat," kata Oka kepada Kontan.co.id, Senin (13/4).

Lebih lanjut ia memaparkan, penentuan prioritas sektor yang akan menerima insentif ini dilakukan dengan memperhatikan beberapa faktor. Seperti tingkat kebutuhan dan urgensi untuk mengatasi wabah Covid-19 dengan segera.

Baca Juga: Jumlahnya menyusut, modal bank sistemik ini masih tebal

Ini dilakukan dengan harapan, stimulus yag diberikan oleh pemerintah dapat segera memberikan jalan bagi pemulihan ekonomi.

"Selain itu penentuan insentif perpajakan juga memperhatikan kapasitas anggaran dalam kondisi saat ini," ungkap Oka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×