Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli
"Selain itu juga dibahas mekanisme insentif perpajakan yang akan diberikan perlu ditentukan terhadap jenis pajak apa, sehingga regulasinya bisa lebih tepat," kata Oka kepada Kontan.co.id, Senin (13/4).
Lebih lanjut ia memaparkan, penentuan prioritas sektor yang akan menerima insentif ini dilakukan dengan memperhatikan beberapa faktor. Seperti tingkat kebutuhan dan urgensi untuk mengatasi wabah Covid-19 dengan segera.
Baca Juga: Jumlahnya menyusut, modal bank sistemik ini masih tebal
Ini dilakukan dengan harapan, stimulus yag diberikan oleh pemerintah dapat segera memberikan jalan bagi pemulihan ekonomi.
"Selain itu penentuan insentif perpajakan juga memperhatikan kapasitas anggaran dalam kondisi saat ini," ungkap Oka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News