kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah akan inventarisir seluruh kekayaan alam


Rabu, 02 November 2016 / 16:51 WIB
Pemerintah akan inventarisir seluruh kekayaan alam


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Meski Indonesia telah merdeka selama 71 tahun, ternyata belum seluruh kekayaan negaranya dicatat dalam neraca keuangan pemerintah. Termasuk diantaranya kekayaan alam yang setiap saat dinikmati.

Oleh karenanya, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan diminta untuk melakukan valuasi dan menginventarisir seluruh sumber daya alam. "Ini mnejadi prioritas pemerintah untuk dilaukan DJKN," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, Rabu (2/11) di Jakarta.

Hal ini diharapkan akan meningatkan nilai aset yang teratat dalam neraca keuangan negara. Karena, dalam neraca keuangan yang ada saat ini, belum mencatatkan aset yang berasal dari sumber daya alam.

Pemerintah mengakui, bahwa Indonesia memang bisa dibilang terlambat dalam menginventarisir aset. Karena Indonesia baru memilikin neraca keuangan, yang mencatat aset dan ekayaan dalam sepuluh tahun terakhir.

Saat ini nilai seluruh aset yang tercatat dalam neraca keuangan negara sebesar Rp 5.825 triliun. Aset itu terdiri dari 123 juta item aset, mulai dari tanah, gedung, bangunan hingga berbagai fasilitas lainnya.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Sonny loho mengatakan, proses mencatat kekayaan alam kedalam neraca keuangan tidaklah mudah, terutama dalam melaukan valuasinya.

Sebab, untuk menilai aset yang bersifat kekayaan alam menbutuhan biaya yang tidak sedikit. Jadi, pemerintah harus mencari metode penghitungan yang berbiaya paling minim.

Salah satunya, dengan menggunakan metode indeksasi, tanpa melaukan peninjauan ke lapangan dan melibatkan penilai. Dengan menggunakan indeksasi, pemerintah cukup menghitung tingkat kenaikan harga atau inflasinya, lalu dibandingkan harga pasar.

Untuk itu, DJKN bekerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) serta Kementerian Energi dan SUmberdaya Mineral (ESDM). Jadi, tim penilai dari pemerintah akan bekerjasama dengan ahli pertambangan.

Yang jadi masalah, sampai saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagai auditor pemerintah meminta aset yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah dalam nilai wajar. Mereka tida mau jika aset dinilai dengan sistem indeks.

Terait hal ini, Kemenkeu akan berbicara dengan BPK. Rencananya, kegiatan penghitungan akan mulai dilaukan tahun 2017. Untuk pertama, aan fokus apda sumber daya alam seperti pertambangan.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×