kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah akan hapus PPN penyerahan jasa kena pajak alat angkutan udara


Senin, 12 November 2018 / 20:52 WIB
Pemerintah akan hapus PPN penyerahan jasa kena pajak alat angkutan udara
ILUSTRASI. Kepala BKF Suahasil Nazara


Reporter: Grace Olivia | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi menekan defisit neraca transaksi berjalan (current account deficit/CAD), pemerintah tengah merancang kebijakan terbaru yakni insentif pajak untuk mendorong industri jasa angkutan udara nasional.

Rencananya, pemerintah akan menghapus pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan jasa kena pajak sewa alat angkutan udara internasional. 

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Rofyanto Kurniawan mengatakan, kebijakan ini tengah dipersiapkan disamping kebijakan perluasan PPN 0% ekspor jasa yang ditargetkan rampung akhir tahun ini.

"Untuk insentif jasa angkutan udara perlu revisi PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 69 (Tahun 2015)," ujar Rofyanto kepada Kontan.co.id, Senin (12/11).

PP Nomor 69 Tahun 2015 mengatur tentang impor dan penyerahan alat angkutan tertentu dan penyerahan jasa kena pajak terkait alat angkutan tertentu yang tidak dipungut pajak pertambahan nilai. Dalam beleid tersebut, jasa kena pajak terkait alat angkutan tertentu yang atas penyerahannya tidak dipungut PPN ialah jasa persewaan maupun perawatan yang digunakan untuk kebutuhan dalam negeri saja.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah bakal merevisi peraturan tersebut dengan meniadakan pungutan PPN terhadap jasa sewa angkutan udara yang tak hanya diterima oleh perusahan angkutan niaga nasional, tetapi juga oleh perusahaan internasional.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara tak menampik rencana kebijakan tersebut. Namun, ia masih enggan membeberkan seperti apa bentuk lebih jelasnya insentif pajak atas penyerahan jasa kena pajak sewa alat angkutan udara internasional yang dimaksud.

"Iya, itu memang sedang didiskusikan, tapi masih dibahas dengan K/L (kementerian dan lembaga)," kata Suahasil saat ditemui, Senin (12/11).

Suahasil juga tak menyebut pasti kapan kebijakan tersebut akan diberlakukan. "Diusahakan secepatnya," ungkapnya.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama juga mengatakan kebijakan tersebut masih dalam pembahasan.

"Perlu lebih clear lagi ini jasa yang mana, dan apakah memang dapat membantu mengurangi defisit neraca perdagangan kita. Kami belum membahas hal tersebut," kata Hestu saat dihubungi, Senin (12/11).

Hestu juga bilang, Ditjen Pajak juga belum membuat perhitungan dampak kebijakan tersebut nantinya pada potensi penerimaan PPN ke depan akan seperti apa.

Sementara, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga masih enggan berkomentar banyak terkait rencana kebijakan tersebut. "Nanti saya lihat lagi ya, saya belum bisa berikan komentar untuk sekarang," ujarnya singkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×