kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.515.000   10.000   0,66%
  • USD/IDR 16.294   1,00   0,01%
  • IDX 6.995   17,92   0,26%
  • KOMPAS100 1.046   4,27   0,41%
  • LQ45 822   3,50   0,43%
  • ISSI 213   0,26   0,12%
  • IDX30 418   0,95   0,23%
  • IDXHIDIV20 504   0,32   0,06%
  • IDX80 119   0,56   0,47%
  • IDXV30 124   -0,37   -0,29%
  • IDXQ30 139   0,14   0,10%

Pemerintah akan Gunakan Penerimaan Cukai Minuman Berpemanis untuk Ini


Senin, 31 Juli 2023 / 14:10 WIB
Pemerintah akan Gunakan Penerimaan Cukai Minuman Berpemanis untuk Ini
ILUSTRASI. Pemerintah berencana akan mulai mengenakan cukai pada produk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2024.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana akan mulai mengenakan cukai pada produk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun 2024. Adapun saat ini pembahasannya terus dilakukan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Pelaksana di Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Boy Riansyah mengatakan, penerimaan negara dari cukai minuman berpemanis dalam kemasan ini akan dipergunakan untuk kegiatan pencegahan dan penanggulangan akibat dari minuman berpemanis.

"Dari cukai MBDK, ini kita konsep earmarking, artinya sebagian penerimaan dari cukai MBDK ini nanti akan diperhitungkan sebagai dasar perhitungan alokasi anggaran untuk kegiatan mengatasi dampak negatif dari MBK yang dikonsumsi masyarakat," ujar Boy dalam Sosialisasi CEFU, dikutip Senin (31/7).

Baca Juga: Pemerintah Bakal Kenakan Cukai Berpemanis Untuk Produk Ini

Sejatinya konsep earmarking ini juga telah diterapkan untuk cukai hasil tembakau (CHT). Saat ini, pungutan cukai rokok di Indonesia bisa dimanfaatkan untuk berbagai hal positif, seperti pembangunan fasilitas kesehatan.

Sebagai contoh, pemanfaatan DBH CHT di Kabupaten Malang dialokasikan pada sektor-sektor strategis yaitu pembangunan Rumah Sakit (RS) Jantung di area Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanjuruhan Malang.

"Kita harapkan kembali lagi ke konsep cukai itu dari kita dan akan kembali lagi ke kita semua," katanya.

Boy menilai, pengenaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan tersebut sangat penting untuk dilakukan mengingat pertumbuhan tingkat obesitas di Indonesia menduduki peringkat ketiga tertinggi di negara ASEAN pada rentang waktu 2010-2014.

Nah, gula merupakan salah satu kontributor utama yang menyebabkan penyakit tidak menular seperti diabetes melitus tipe 2, obesitas dan hipertensi. Berdasarkan penelitian, didapat fakta bahwa mengkonsumsi satu porsi minuman bergula meningkatkan risiko terkena diabetes sebesar 20%.

Baca Juga: Penerapan Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis Mundur Tahun Depan, Ini Alasannya

Mengutip paparannya, Indonesia menghadapi potensi kerugian total sebesar US$ 4,47 triliun dari tahun 2012 sampai 2030 yang disebabkan oleh penyakit tidak menular, termasuk penyakit jantung, kanker, penyakir pernapasan kronis, dan diabetes.

Khusus untuk diabetes menyumbang kerugian sebesar US$ 201,15 miliar pada tahun 2012-2030, atau rata-rata sekitar US$ 11,175 miliar per tahun.

"Jadi di Indonesia direncanakan dalam waktu dekat akan dikenakan cukai terhadap MBDK," imbuh Boy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×