kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Pemerintah akan beri instentif buat kontraktor


Kamis, 17 Oktober 2013 / 15:47 WIB
Pemerintah akan beri instentif buat kontraktor
ILUSTRASI. Foto udara fasilitas peternakan PT Widodo Makmur Perkasa Tbk di Cianjur, Jawa Barat.


Reporter: Fahriyadi | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Pemerintah menyiapkan langkah untuk mencegah terjadinya kembali permintaan revisi nilai kontrak proyek akibat kenaikan harga material impor.

Langkah itu dilakukan pemerintah seiring adanya permintaan perusahaan jasa konstruksi untuk merevisi nilai kontrak pekerjaan terkait melonjaknya harga material impor akibat pelemahan nilai tukar rupiah.

Kepala Badan Pembinaan Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Hediyanto W. Husaini mengatakan, pemerintah akan segera menerapkan insentif kepada para kontraktor tersebut.

Menurutnya, insentif itu berupa pembayaran yang sudah bisa dilakukan oleh pemerintah meskipun pekerjaan yang dilakukan belum selesai.

"Selama ini, pengerjaan konstruksi lamban karena cash flow dari kontraktor terhambat karena keuangan mereka habis untuk membeli material konstruksi," ujar Hediyanto, Kamis (17/10).

Ia mengatakan, dengan begitu pemerintah sudah bisa melakukan pembayaran meskipun material itu belum dipasang kontraktor.

Hediyanto mengatakan, kebijakan ini akan tertuang dalam Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

Menurutnya, surat edaran ini akan memperjelas Peraturan Presiden (Perpres) No.70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Selama ini Perpres tersebut dirasa terlalu mengambang dan berpotensi membebani perusahaan konstruksi. Beberapa belanja  material yang bisa langsung seperti aspal, besi, beton, dan baja.

Kebijakan ini bisa mencegah keadaan darurat konstruksi (kahar) di masa yang akan datang. Meskipun, nantinya pemerintah tidak langsung membayar 100% kepada kontraktor saat pekerjaan belum selesai.

Namun, dengan inisiatif untuk membayar setidaknya 60% dari biaya yang sudah dikeluarkan kontraktor, itu sudah sangat membantu memperbaiki keuangan perusahaan jasa konstruksi

Hediyanto mencatat, umumnya perusahaan jasa konstruksi mengeluarkan biaya 60% modal perusahaan untuk membeli material konstruksi.

Kendati begitu, lanjut dia, penerapan surat edaran ini baru bisa dilakukan pada kontrak kerja dengan pemerintah di tahun depan. Pasalnya, dalam perjanjian kontrak yang sudah diteken tahun ini belum ada aturan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×