kontan.co.id
banner langganan top
Rabu, 21 Mei 2025 | : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.420   0,00   0,00%
  • IDX 7.095   -46,49   -0,65%
  • KOMPAS100 1.030   -10,30   -0,99%
  • LQ45 803   -9,10   -1,12%
  • ISSI 223   -2,38   -1,06%
  • IDX30 419   -4,71   -1,11%
  • IDXHIDIV20 502   -8,79   -1,72%
  • IDX80 116   -1,49   -1,27%
  • IDXV30 119   -2,82   -2,32%
  • IDXQ30 138   -1,77   -1,27%
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.420   0,00   0,00%
  • IDX 7.095   -46,49   -0,65%
  • KOMPAS100 1.030   -10,30   -0,99%
  • LQ45 803   -9,10   -1,12%
  • ISSI 223   -2,38   -1,06%
  • IDX30 419   -4,71   -1,11%
  • IDXHIDIV20 502   -8,79   -1,72%
  • IDX80 116   -1,49   -1,27%
  • IDXV30 119   -2,82   -2,32%
  • IDXQ30 138   -1,77   -1,27%
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.420   0,00   0,00%
  • IDX 7.095   -46,49   -0,65%
  • KOMPAS100 1.030   -10,30   -0,99%
  • LQ45 803   -9,10   -1,12%
  • ISSI 223   -2,38   -1,06%
  • IDX30 419   -4,71   -1,11%
  • IDXHIDIV20 502   -8,79   -1,72%
  • IDX80 116   -1,49   -1,27%
  • IDXV30 119   -2,82   -2,32%
  • IDXQ30 138   -1,77   -1,27%

Pemerintah akan beri instentif buat kontraktor


Kamis, 17 Oktober 2013 / 15:47 WIB
Pemerintah akan beri instentif buat kontraktor
ILUSTRASI. Foto udara fasilitas peternakan PT Widodo Makmur Perkasa Tbk di Cianjur, Jawa Barat.


Reporter: Fahriyadi | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Pemerintah menyiapkan langkah untuk mencegah terjadinya kembali permintaan revisi nilai kontrak proyek akibat kenaikan harga material impor.

Langkah itu dilakukan pemerintah seiring adanya permintaan perusahaan jasa konstruksi untuk merevisi nilai kontrak pekerjaan terkait melonjaknya harga material impor akibat pelemahan nilai tukar rupiah.

Kepala Badan Pembinaan Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Hediyanto W. Husaini mengatakan, pemerintah akan segera menerapkan insentif kepada para kontraktor tersebut.

Menurutnya, insentif itu berupa pembayaran yang sudah bisa dilakukan oleh pemerintah meskipun pekerjaan yang dilakukan belum selesai.

"Selama ini, pengerjaan konstruksi lamban karena cash flow dari kontraktor terhambat karena keuangan mereka habis untuk membeli material konstruksi," ujar Hediyanto, Kamis (17/10).

Ia mengatakan, dengan begitu pemerintah sudah bisa melakukan pembayaran meskipun material itu belum dipasang kontraktor.

Hediyanto mengatakan, kebijakan ini akan tertuang dalam Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

Menurutnya, surat edaran ini akan memperjelas Peraturan Presiden (Perpres) No.70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Selama ini Perpres tersebut dirasa terlalu mengambang dan berpotensi membebani perusahaan konstruksi. Beberapa belanja  material yang bisa langsung seperti aspal, besi, beton, dan baja.

Kebijakan ini bisa mencegah keadaan darurat konstruksi (kahar) di masa yang akan datang. Meskipun, nantinya pemerintah tidak langsung membayar 100% kepada kontraktor saat pekerjaan belum selesai.

Namun, dengan inisiatif untuk membayar setidaknya 60% dari biaya yang sudah dikeluarkan kontraktor, itu sudah sangat membantu memperbaiki keuangan perusahaan jasa konstruksi

Hediyanto mencatat, umumnya perusahaan jasa konstruksi mengeluarkan biaya 60% modal perusahaan untuk membeli material konstruksi.

Kendati begitu, lanjut dia, penerapan surat edaran ini baru bisa dilakukan pada kontrak kerja dengan pemerintah di tahun depan. Pasalnya, dalam perjanjian kontrak yang sudah diteken tahun ini belum ada aturan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×