Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah berencana memberikan ragam insentif salah satunya adalah diskon tarif tol pada yang akan berlaku mulai 5 Juni 2025. Diskon tarif tol sebesar 20% ini akan berlaku selama musim libur sekolah.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI), Kris Ade Sudiyono mengatakan, pihaknya belum mengetahui urgensi dari pemberian insentif diskon tarif tol ini. Untuk Itu, perlu adanya komunikasi dengan pemerintah.
“Tarif itu adalah instrumen kebijakan, tentu instrumen itu digunakan sesuai dengan tujuan. Nah, tujuan yang terbaru ini saya belum tahu,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/5).
Kris mengungkapkan, pemberian diskon tarif tol di momentum libur sekolah ini tentunya berbeda kasus dengan pemberian pada momen mudik Lebaran. Menurutnya, jika di momen Lebaran diskon tarif dilakukan demi menghindari kemacetan.
Baca Juga: Berharap Insentif Bakal Angkat Daya Beli Masyarakat dan Inflasi
“Makanya saya bilang, memangnya potensi libur sekolah, traffic akan kayak lebaran? Kalau libur itu kan panjang, harusnya tidak terjadi penumpukan, kalau lebaran itu kan dibatasi waktu karena besoknya lebaran,” ungkapnya.
Kris menambahkan, pihaknya belum bisa berkomentar lebih jauh mengenai berapa besaran diskon tarif yang diberikan. Untuk itu, dia menegaskan bakal berkoordinasi dengan pemerintah.
“Saya harus klarifikasi ke pemerintah, apakah motif dan latar belakang memunculkan satu alternatif, insentif diskon tarif tol selama Juni dan Juli ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo bakal memanggil pelaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) ihwal rencana pemerintah untuk memberikan diskon tarif tol mengingat adanya libur panjang sekolah pada bulan Juni 2025.
Dody menjelaskan, usulan pemberian insentif tarif tol itu bermula dari pernyataan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto baru-baru ini.
“Nanti kita akan mengumpulkan semua badan usaha jalan tol, salah satu yang dibahas masalah ini, membahas masalah tarif tol di beberapa ruas,” ujarnya di kantor Kementerian PU, Jakarta, Senin (26/5).
Baca Juga: Menakar Dampak 6 Insentif Baru Pemerintah Terhadap Potensi Deflasi
Dody tak memungkiri bahwa kebijakan diskon tarif tol ini bakal memangkas profit and loss pelaku BUJT, untuk itu dia mengatakan diskusi yang dilakukan bakal memakan waktu tak sedikit.
“Ujung-ujungnya profit and loss-nya mereka akan berkurang dan apakah nanti ada tambahan kompensasi dari pemerintah itu akan juga suatu hal yang bisa kita diskusikan ulang, dengan tidak hanya kepada BUJT nya tapi juga instansi terkait,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengharapkan, stimulus ini bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal kedua 2025.
"Jadi, momentum ini kita manfaatkan untuk membuat beberapa program. Nah, ini beberapa program yang disiapkan tentunya untuk mendorong pertumbuhan melalui apa yang bisa ditingkatkan melalui konsumsi," kata Arilangga.
Airlangga menekankan, pemberian stimulus di kuartal kedua menjadi krusial, mengingat telah lewatnya hari besar, seperti Natal dan Tahun Baru, yang bisa mendorong konsumsi masyarakat.
Pemerintah menyiapkan stimulus tersebut agar pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal kedua bisa tetap berada di kisaran 5%.
Masa libur sekolah yang diikuti dengan pemberian gaji ke-13 akan menjadi momentum penting untuk mendorong daya beli masyarakat.
Pemerintah telah menyiapkan 6 Paket Stimulus berbasis konsumsi domestik, dengan fokus pada peningkatan aktivitas masyarakat di sektor transportasi, energi, hingga bantuan sosial.
Di sektor transportasi, pertama, pemerintah memberikan diskon tiket kereta api, diskon tiket pesawat, serta diskon tarif angkutan laut selama masa libur sekolah.
Kedua, pemerintah memberikan potongan tarif tol dengan target sekitar 110 juta pengendara dan berlaku pada Juni-Juli 2025.
Tapi, pemerintah belum menetapkan berapa besaran diskon tiket transportasi dan tarif tol. Rencananya, pemerintah akan mengumumkan kebijakan ini pada 5 Juni nanti.
Selanjutnya: BPK Beri Opini WDP Kepada Badan Pangan Nasional dan Badan Karantina dalam LHP 2024
Menarik Dibaca: Inilah Cara Membuat Bubur Kacang Hijau untuk Asam Lambung yang Sehat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News