kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Pemerintah akan Berantas Tambang Ilegal di Sekitar Kawasan IKN


Jumat, 24 November 2023 / 16:33 WIB
Pemerintah akan Berantas Tambang Ilegal di Sekitar Kawasan IKN
ILUSTRASI. Alat berat dioperasikan untuk pembangunan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat (22/9/2023). Presiden Joko Widodo menyebut progres pembangunan IKN sudah mencapai sekitar 40 persen. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah akan memberantas tambang ilegal yang ada di sekitar kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal ini sejalan dengan komitmen untuk menjaga lingkungan dalam pembangunan IKN.

Direktur Pengembangan Pemanfaatan Kehutanan dan Sumber Daya Air Otorita IKN Pungky Widiaryanto menjelaskan, saat ini sudah ada beberapa langkah untuk mencegah perluasan tambang batubara.

Sebab, Kalimantan Timur ini adalah salah satu provinsi penghasil batubara terbesar di Indonesia dan juga gas.

“Untuk itu karena IKN mempunyai konsep smart city, tambang ilegal, kita sedang menyisir untuk dihentikan,” ujar Pungky dalam diskusi virtual, Jumat (24/11).

Baca Juga: Tambang Ilegal di Sekitar Kawasan IKN Segera Ditutup

Selain itu, lanjut Pungky, apabila ada izin usaha pertambangan (IUP) masih aktif, IUP tersebut tetap berlaku dan tidak akan diperpanjang setelah IUP nya selesai. Disamping itu, rencananya tidak ada izin baru untuk tambang dan juga untuk kelapa sawit di sekitar kawasan IKN. 

“Penegakan hukum tetap kita lakukan bukan hanya dalam rangka untuk carbon emission, tapi juga untuk net zero city dan komitmen kami terhadap lingkungan,” ucap Pungky.

Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN Myrna Asnawati Safitri mengatakan, Otorita IKN telah menyusun dokumen Nusantara Regionally and Locally Determined Contribution (RLDC). Dokumen itu berisi peta jalan net zero emissions (nol emisi karbon) di IKN.

Baca Juga: Produsen Keramik Siap Terlibat Dalam Proyek IKN

Menurutnya, penegakan hukum menjadi bagian penting dalam implementasi dokumen RLDC. 

“Unsur sanksi nya kita akan kembali pada regulasi – regulasi yang ada. Tetapi bahwa pengendalian dan hukuman itu akan menjadi satu payung hukum besar yang akan digunakan untuk memastikan bagaimana penegakan terhadap road map ini dilaksanakan,” jelas Myrna.

  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×