Reporter: Rika Panda | Editor: Edy Can
JAKARTA. Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) memastikan pembentukan badan pelaksana untuk menyelenggarakan rumah susun. Pembentukan badan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun.
Deputi Perumahan Formal Kemenpera Pangihutan Marpaung menjelaskan, pembentukan badan itu akan diatur secara mendetil dalam peraturan pemerintah. Menurutnya, peraturan pemerintah itu akan dikeluarkan paling lambat dalam setahun setelah Undang-Undang Rumah Susun itu disahkan.
"Jangan tanya waktu tepatnya kan belum setahun. Nanti setahun itu November 2012," terang Pangihutan dalam Sosialisasi Tingkat Nasional Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rusun, di Jakarta, Kamis (12/4).
Yang jelas, pemerintah tidak akan membentuk sebuah badan yang baru. Menurutnya, badan pelaksana ini akan diarahkan atau ditunjuk dari salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sudah berpengalaman mengurusi masalah perumahan.
Apakah perusahaan BUMN yang dimaksud Perumnas, Pangihutan tidak menjawab tegas. Dia berdalih, pembahasan mengenai bentuk badan pelaksana penyelenggaran mengenai rumah susun umum ini belum sampai sejauh itu. Jika sampai menyebut nama salah satu perusahaan BUMN, Pangihutan khawatir ternyata perubahan di akhir pembahasan.
Pangihutan menjelaskan, badan pelaksana penyelenggara rumah susun umum ini akan mengatur dan mengkoordinasikan segala urusan rumah susun sehingga dapat mewujudkan penyediaan rumah susun yang layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Badan ini juga mengatur pengelolaan penghuni sehingga tepat sasaran dan tidak berpindah tangan.
Bukan hanya itu. Pangihutan mengatakan, badan yang berada di bawah Kemenpera itu akan membangun rumah susun. Dalam pembangunan fisiknya, badan ini dapat menugaskan kontraktor ataupun pengembang yang ada. "Bahkan, badan ini akan mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk menentukan zonasi atau letak rusun itu akan dibangun," katanya.
Wakil Ketua Komisi V DPR Mulyadi mendesak pemerintah segera membentuk badan pelaksana sebagai penyelenggara rumah susun umum dalam jangka waktu satu tahun setelah UU Rusun disahkan. Dia minta pembentukan badan ini tidak terlambat. Pasalnya, jika pemerintah terlambat maka akan mengurangi makna dari UU Rusun yang dibuat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News