Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Kementrian Lingkungan dan Kehutanan (KLHK) mengajukan banding atas putusan Majelis Pengadilan Negeri Palembang yang menolak gugatan KLHK atas PT Bumi Mekar Hijau.
Dirjen Penegakan Hukum di KLHK, Rasio Ridho mengaku, saat ini mereka sedang menunggu salinan putusan dari Pengadilan Negeri Palembang. Biasanya, proses penerimaan salinan ini sekitar dua minggu.
Ridho mengaku kecewa dengan putusan Majelis Hakim lantaran mereka sudah memberikan seluruh bukti dan memperkuat dengan kesaksian serta nilai kerugian negara yang ditimbulkan.
"Dalam gugatan sangat jelas dan diperkuat oleh keterangan saksi ahli, kerugian lingkungan hidup yang ditimbulkan," katanya pada KONTAN, Senin (4/1). Selain itu, Majelis Hakim dinilai telah mengabaikan fakta-fakta lapangan serta fakta pengadilan.
Berdasarkan data dari KLHK, PT Bumi Mekar Hijau tidak memiliki sarana dan prasarana pencegahan dan pengendalian kebakaran yang seharusnya wajib dimiliki oleh perusahaan.
Sebelumnya, pada pertengahan tahun 2015 lalu PT BMH telah dikenai saksi oleh KLHK dengan melakukan pembekuan izin. Penyebabnya, terbukti terjadi kebakaran lahan yang masif di lokasi perusahaan.
Sekadar info, Majelis Hakim Pengadilan Palembang lima hari lalu menolak gugatan KLHK atas PT Bumi Mekar Hijau dengan pertimbangan tidak dapat membuktikan nilai kerugian negara.
Sebelumnya, KLHK mengajukan gugatan perdata karena terjadi kebakaran lahan seluas 20 ribu hektare hutan tanaman industri PT BMH pada 2014 di OKI yang meliputi Distrik Simpang Tiga Sakti dan Distrik Sungai Byuku.
Negara disebut mengalami kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 2,6 triliun dan biaya pemulihan lingkungan hidup Rp 5,2 triliun sehingga total Rp 7,8 triliun.
Selain itu, KLHK juga menggugat beberapa perusahaan yang melakukan pembakaran hutan yaitu PT National Sago Prima (NSP) dan PT Jatim Jaya Perkasa (JJP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News