kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah akan atur formula upah minimum industri padat karya lewat PP


Senin, 24 Februari 2020 / 20:29 WIB
Pemerintah akan atur formula upah minimum industri padat karya lewat PP
ILUSTRASI. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.


Reporter: Abdul Basith | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mengatur formula upah minimum bagi industri padat karya. Nantinya upah bagi industri padat karya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). 

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah belum dapat memastikan apakah akan ada perbedaan antara upah minimum industri padat karya dengan upah minimum provinsi (UMP).

Baca Juga: Ekonomi domestik butuh stimulus, BI diprediksi bakal turunkan bunga lagi 25 bps

"Kita belum bicara pada PP. kita mesti mendata dulu, industri padat karya berapa yang tidak mampu," ujar Ida usai rapat di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (24/2).

Penyiapan PP akan dilakukan paralel dengan pembahasan Rancangan undang-undang (RUU) Cipta Kerja. Pemisahan upah minimum industri padat karya untuk mencegah industri padat karya bangkrut karena beban yang besar.

Padahal industri padat karya menjadi ujung tombak untuk menyerap tenaga kerja berkemampuan rendah (low skill worker). Ida bilang industri padat karya perlu terus didorong ke depan.

Baca Juga: Pengusaha berharap omnibus law akan dorong pertumbuhan ekonomi Indonesia

"Meskipun begitu kita tetap berfikir bagaimana upah yang kita atur itu mengakomodir perlindungan sosialnya," terang Ida.

Nanti akan dilakukan pendataan industri padat karya untuk melihat kemampuan industri tersebut. PP yang disiapkan juga akan mengatur apa saja industri yang dikategorikan sebagai industri padat karya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×