kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Pemerintah ajukan RUU Pencabutan Perppu JPSK


Kamis, 25 Juni 2015 / 21:39 WIB
Pemerintah ajukan RUU Pencabutan Perppu JPSK


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Untuk membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pemerintah terlebih dahulu harus mengajukan pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 4 Tahun 2008 tentang JPSK. Pengajuan Perppu tersebut disebut dengan RUU Pencabutan JPSK.

Pemerintah melalui Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro telah mengajukan RUU Pencabutan JPSK tersebut kepada Komisi XI DPR pada Kamis (25/6). Menkeu mengatakan pengajuan RUU tersebut merupakan mandat Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Melalui Surat Nomor 33/Pres/05/2015 tanggal 26 Mei 2015, Presiden Jokowi telah menyampaikan kepada DPR RUU Pencabutan JPSK untuk dibahas dalam sidang DPR. Menurutnya, penyusunan RUU Pencabutan Perppu JPSK bertujuan sebagai kepastian hukum setelah Perppu JPSK tidak mendapatkan persetujuan DPR.

Ia menjelaskan, RUU Pencabutan JPSK memuat tiga unsur. Pertama, ketentuan pencabutan dan tidak berlakunya Perppu JPSK. Kedua, ketentuan yang menyatakan bahwa keputusan yang diterapkan oleh komite stabilitas sistem keuangan dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenangnya berdasarkan Perppu JPSK tetap sah dan mengikat.

Ketiga, menyatakan UU tentang Pencabutan Perppu JPSK mulai berlaku pada tanggal diundangkan. "Ini langkah awal kita bersama dalam mewujudkan stabilitas sistem keuangan yang lebih kokoh, untuk menhadapi ancaman baik dalam ataupun luar negeri," ujarnya, Kamis (25/6).

Selanjutnya, menurut Bambang, pemerintah akan melakukan rapat kerja satu kali lagi dengan Komisi XI untuk mengambil keputusan setuju tidaknya RUU Pencabutan Perppu JPSK tersebut. "Kalau setuju, RUU JPSK kita ajukan sebelum masa sidang ini berakhir," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×