kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.944   -29,00   -0,16%
  • IDX 5.999   115,16   1,96%
  • KOMPAS100 778   14,20   1,86%
  • LQ45 588   9,58   1,66%
  • ISSI 208   4,74   2,33%
  • IDX30 333   5,83   1,78%
  • IDXHIDIV20 409   6,49   1,62%
  • IDX80 88   1,57   1,82%
  • IDXV30 111   2,39   2,20%
  • IDXQ30 107   1,91   1,82%

RUU JPSK segera meluncur ke Senayan


Senin, 22 Juni 2015 / 18:25 WIB


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Perekonomian global sering mengalami goncangan yang pada akhirnya berimbas ke Indonesia. Maka dari itu, Indonesia perlu mempunyai payung hukum sebagai bentuk antisipasi krisis.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo mengatakan payung hukum antisipasi krisis yaitu Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) sudah berada di Sekretariat Negara (Setneg). "Dalam waktu dekat akan dikirim presiden ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)," ujarnya, Senin (22/6).

Adapun rencananya dalam RUU JPSK tersebut akan ada pembagian tugas antara pemerintah, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang tergabung dalam Forum Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK). Siapa melakukan apa pada situasi normal dan abnormal akan menjadi aturan pokok yang diatur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×