kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   20.000   0,76%
  • USD/IDR 18.088   -22,00   -0,12%
  • IDX 6.042   2,45   0,04%
  • KOMPAS100 790   1,48   0,19%
  • LQ45 600   1,02   0,17%
  • ISSI 210   -0,03   -0,02%
  • IDX30 339   0,09   0,03%
  • IDXHIDIV20 422   0,59   0,14%
  • IDX80 90   0,11   0,12%
  • IDXV30 115   -0,13   -0,11%
  • IDXQ30 109   0,09   0,08%

RUU JPSK segera meluncur ke Senayan


Senin, 22 Juni 2015 / 18:25 WIB


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Perekonomian global sering mengalami goncangan yang pada akhirnya berimbas ke Indonesia. Maka dari itu, Indonesia perlu mempunyai payung hukum sebagai bentuk antisipasi krisis.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo mengatakan payung hukum antisipasi krisis yaitu Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) sudah berada di Sekretariat Negara (Setneg). "Dalam waktu dekat akan dikirim presiden ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)," ujarnya, Senin (22/6).

Adapun rencananya dalam RUU JPSK tersebut akan ada pembagian tugas antara pemerintah, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang tergabung dalam Forum Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK). Siapa melakukan apa pada situasi normal dan abnormal akan menjadi aturan pokok yang diatur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×