Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Perekonomian global sering mengalami goncangan yang pada akhirnya berimbas ke Indonesia. Maka dari itu, Indonesia perlu mempunyai payung hukum sebagai bentuk antisipasi krisis.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo mengatakan payung hukum antisipasi krisis yaitu Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) sudah berada di Sekretariat Negara (Setneg). "Dalam waktu dekat akan dikirim presiden ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)," ujarnya, Senin (22/6).
Adapun rencananya dalam RUU JPSK tersebut akan ada pembagian tugas antara pemerintah, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang tergabung dalam Forum Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK). Siapa melakukan apa pada situasi normal dan abnormal akan menjadi aturan pokok yang diatur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News