kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah ajukan 2 skema pengampunan pajak, Kadin minta tarifnya sama-sama 10%


Selasa, 01 Juni 2021 / 18:58 WIB
Pemerintah ajukan 2 skema pengampunan pajak, Kadin minta tarifnya sama-sama 10%
ILUSTRASI. Bus Transjakarta melintas di dekat tulisan terkait pajak di Jakarta Pusat, Sabtu (19/12/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana akan menggelar program pengampunan pajak. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan itu terutang dalam revisi kelima Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Sejalan dengan itu, kemarin (31/5) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. Salah satu materi yang disampaikan oleh pemerintah adalah pengampunan pajak yang menjadi bagian kebijakan fiskal 2022.

Lebih lanjut, dalam bahan paparan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati tersebut, pemerintah akan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui dua program. 

Baca Juga: Apindo: Rencana program pengampunan pajak akan menjaring pengemplang pajak baru

Pertama, pembayaran pajak penghasilan (PPh) dengan tarif lebih tinggi dari tarif tertinggi pengampunan pajak, atas pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya diungkapkan dalam pengampunan pajak.

Kedua, pembayaran PPh dengan tarif normal, atas pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan OP Tahun Pajak 2019. Adapun saat ini lapisan PPh OP tertinggi adalah sebesar 30% untuk penghasilan kena pajak lebih dari Rp 500 juta per tahun.

Dalam paparannya tersebut, Kemenkeu memastikan akan menghapus sanksi bunga administrasi pagi wajib pajak yang ingin mengikuti dua skema program pengampunan pajak tersebut.

Selain itu, wajib pajak juga akan diberikan tarif yang lebih rendah apabila harta yang dideklarasikan tersebut diinvestasikan dalam dalam Surat Berharga Negara (SBN).

Baca Juga: Memasuki diskon PPnBM periode kedua, sejumlah APM lakukan penyesuaian harga mobil

Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Herman Juwono mengatakan kedua jenis pengampunan pajak tersebut idealnya dikenakan tarif PPh sebesar 10%. Menurutnya, dengan menggunakan tarif normal, maka program kedua akan tidak diminati oleh wajib pajak. Sebab terlalu berat dalam situasi ekonomi saat ini.  

Apalagi setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, denda administrasi perpajakan jauh lebih ringan. Sehingga, menurut Herman secara nilai program pengampunan pajak skema kedua tidak kompetitif.

“Pemerintah jangan bertahan (dengan tarif normal) karena memang negara perlu duit. Tapi kemudiankan tax base-nya itukan menjadi lebih bagus. Apalagi untuk menjaring WP yang belum ikut sama sekali pengampunan pajak, pemerintah butuh data mereka. Jadi harus win-win solution” kata Herman kepada Kontan.co.id, Selasa (1/6).

Herman menambahkan, selain bisa memperbaiki basis data wajib pajak tersebut, pemerintah juga akan ketiban berkah bila kembali menerapkan aturan dana repatriasi. Dus, harta kekayaan yang berada di luar negeri dapat masuk ke instrumen investasi di wilayah NKRI. 

Selanjutnya: Pengembang properti minta insentif PPN ditanggung pemerintah diperpanjang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×