kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.884.000   16.000   0,56%
  • USD/IDR 17.206   48,00   0,28%
  • IDX 7.634   12,62   0,17%
  • KOMPAS100 1.054   2,19   0,21%
  • LQ45 759   1,54   0,20%
  • ISSI 277   0,40   0,14%
  • IDX30 403   0,28   0,07%
  • IDXHIDIV20 490   1,86   0,38%
  • IDX80 118   0,34   0,29%
  • IDXV30 139   0,96   0,70%
  • IDXQ30 129   0,30   0,23%

Pemeriksaan prajurit TNI di KPK, Polri dan Kejaksaan harus seizin komandan


Selasa, 23 November 2021 / 13:47 WIB
ILUSTRASI. Pemeriksaan prajurit TNI di KPK, Polri dan Kejaksaan harus seizin komandan


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

1. Pemanggilan yang dilakukan kepada prajurit TNI oleh Polri, KPK, aparat penegak hukum lainnya dalam rangka untuk memberikan keterangan terkait peristiwa hukum harus melalui Komandan/Kepala Satuan. 

2. Pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tidak sesuai dengan prosedur, agar Komandan/Kepala Satuan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang dimaksud. 

3. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di satuannya dengan didampingi Perwira Hukum atau Perwira Satuan. 

4. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di kantor aparat penegak hukum yang memanggilnya dengan didampingi Perwira Hukum.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Telegram Panglima, Pemeriksaan Prajurit TNI di KPK-Polri-Kejaksaan Harus Izin Komandan"
Penulis : Achmad Nasrudin Yahya
Editor : Diamanty Meiliana

Selanjutnya: Didampingi KSAL, Panglima TNI Jenderal Andika kunjungi Markas Besar Angkatan Laut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×