kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemeriksaan prajurit TNI di KPK, Polri dan Kejaksaan harus seizin komandan


Selasa, 23 November 2021 / 13:47 WIB
Pemeriksaan prajurit TNI di KPK, Polri dan Kejaksaan harus seizin komandan


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Aparat penegak hukum Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Kejaksaan kini tak bisa sembarangan memanggil prajurit TNI untuk dimintai keterangan terkait sebuah perkara. 

Dalam aturan baru, pemanggilan prajurit TNI yang tersandung permasalahan hukum oleh kepolisian harus melalui komandan atau kepala satuan. 

Tata cara baru tersebut berdasarkan Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 mengenai prosedur pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum. 

Surat Telegram ini bertandatangan dan berstempel Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letnan Jenderal TNI Eko Margiyono tertanggal 5 November 2021. 

Baca Juga: Ini alasan Komisi Kejaksaan usulkan jaksa bukan ASN di RUU Kejaksaan

Berdasarkan dokumen yang diterima Kompas.com, Surat Telegram ini keluar tak lepas adanya sejumlah peristiwa pemanggilan prajurit TNI oleh Korps Bhayangkara yang tidak sesuai prosedur. 

"Adanya beberapa kejadian pemanggilan prajurit TNI oleh pihak kepolisian yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," demikian bunyi Surat Telegram Panglima TNI yang dikutip Kompas.com, Selasa (23/11/2021). 

Adapun aturan ini dibuat untuk menghindari kesalahpahaman, meminimalkan permasalahan hukum, dan terselenggaranya ketaatan prajurit TNI. 

Baca Juga: Jokowi minta masyarakat dan pemda manfaatkan arena PON XX Papua

Setidaknya terdapat empat poin yang diatur dalam Surat Telegram Panglima TNI ini, meliputi: 




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×