kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

Pemeriksaan pajak properti tak sesuai target


Kamis, 21 November 2013 / 17:30 WIB
Pemeriksaan pajak properti tak sesuai target
ILUSTRASI. Berikut tips untuk merapikan rumah dengan mudah sebelum pindahan.


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pemeriksaan pajak properti sudah dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) sejak bulan Agustus lalu ternyata tak sesuai perkiraan. Karena jumlah surat ketetapan pajak (SKP) yang sudah dikeluarkan otoritas pajak tersebut kabarnya nilainya tidak lebih dari Rp 1 triliun.

Padahal Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany sempat menyebut potensi pajak dari pemeriksaan tersebut mencapai Rp 30 triliun. Angka ini terbilang fantastis mengingat sepanjang 2012 lalu, penerimaan pajak dari sektor ini hanya Rp 15,424 triliun. 

Ditjen Pajak beralasan melesetnya jumlah penerimaan pajak dari hasil penerimaan ini akibat kurangnya jumlah pegawai pajak. Akibatnya pemeriksaan tidak dapat berjalan sesuai rencana. Untuk satu perusahaan dibutuhkan minimal dua petugas pemeriksa. Apalagi jumlah wajib pajak yang diperiksa mencapai 9.000 baik perorangan atau pun badan. 

Selain itu, data-data yang dibutuhkan Ditjen Pajak cukup banyak dan membutuhkan waktu cukup lama karena tak hanya perusahaan properti saja yang diperiksa, melainkan orang pribadi pun ikut dicocokan datanya.

Saat ini jumlah pegawai pajak dengan level pemeriksa hanya 5.000 orang. Artinya untuk satu kantor pelayanan pajak (KPP) harus memeriksa 200 perusahaan properti. 

Padahal tugasnya pun tak hanya memeriksa pajak properti, karena Ditjen Pajak pun tengah melakukan sensus pajak nasional (SPN) 2013. Karena banyaknya kegiatan ekstensifikasi, program SPN ini malah molor digelar. Bahkan akhirnya dipangkas waktu pelaksanaannya dari biasanya enam bulan menjadi dua bulan saja.

Fuad sendiri menjamin, pemeriksaan pajak properti akan terus dilaksakan walaupun menjadi lebih lama dari target awal. Kali ini yang menjadi target pemeriksaan adalah perusahaan properti kelas menengah.

"Kalau kelas menengah ini yang suka lolos dari pemeriksaan," jelasnya di Jakarta, Kamis (21/11). Perusahaan sektor tersebut biasanya yang membangun kondominium yang hanya diisi beberapa rumah saja. Jumlahnya pun tidak sedikit dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Walaupun penerimaan dari hasil pemeriksaan pajak properti masih belum menggembirakan, Ditjen Pajak melihat sudah ada perbaikan dalam hal pembayaran pajak properti itu sendiri. Buktinya hingga akhir September, penerimaan pajak properti mengalami kenaikan yang cukup signifikan mencapai 34,1% menjadi Rp 15,016. 

Fuad melihat fenomena ini terjadi akibat adanya pemeriksaan pajak properti yang memang sudah didengungkan Ditjen Pajak sejak awal 2013 lalu. Pertumbuhan sektor properti dalam produk domestik bruto (PDB) tak setinggi penerimaan pajaknya.

Dalam sembilan bulan pertama tahun 2013, kontribusi properti dalam PDB masih Rp 173,290 triliun atau naik 11,8% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Hingga akhir September lalu posisi PDB Indonesia tercatat mencapai Rp 6.743 triliun.

Masih tingginya sektor properti di Indonesia membuat pengamat perpajakan asal Universitas Pelita Harapan (UPH) Ronny Bako seharusnya hasil pemeriksaan pajak properti sudah menghasilkan angka fantastis.

"Tidak masuk akal kalau dalam dua bulan pemeriksaan hanya mendapat Rp 1 triliun," tegasnya.

Berbeda dengan Ditjen Pajak, Ronny menyarankan agar Ditjen Pajak fokus memeriksa pengembang besar. Karena harga produk yang ditawarkan pengembang besar bisanya besar dan tidak masuk akal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×