kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Per 7 November 2013, realisasi pajak baru 72,52%


Senin, 18 November 2013 / 15:57 WIB
Per 7 November 2013, realisasi pajak baru 72,52%
ILUSTRASI. Nasabah melakukan transaksi di salah satu kantor cabang Bank BUMN di Jakarta, Kamis (2/6). /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/02/06/2022.


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) harus kerja ekstra mengejar target pendapatan. Realisasi penerimaan pajak yang masih jauh dari harapan menjadi momok hingga akhir tahun ini.

Berdasarkan data penerimaan pajak hingga 7 November, realisasi setoran pajak mencapai Rp 721,74 triliun atau sebesar 72,52% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2013 sebesar Rp 995,21 triliun.

Nilai pencapaian ini melonjak 7,47% dari periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai RP 671,59 triliun. Pertumbuhan penerimaan pajak, tidak termasuk pajak  penghasilan (PPh) migas, dibanding periode yang sama tahun lalu tumbuh 10%.

Seperti biasa, PPh migas mengalami penurunan karena kondisi perlambatan ekonomi global yang sedang terjadi. Kali ini sebesar 13,07% sehingga pada periode yang sekarang penerimaan sektor pajak ini menjadi RP 64,06 triliun.

Meskipun begitu, DJP optimis penerimaan pajak dapat mencapai target dengan terus bekerja maksimal.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Pajak Kismantoro Petrus mengatakan, pembayaran pajak di akhir tahun biasanya akan mengalami peningkatan. Selain itu, "Diharapkan sektor properti akan ambil bagian yang menggembirakan," ujar Kismantoro kepada KONTAN, Senin (18/11).

Sayangnya, Kismantoro tidak membeberkan berapa nilai pendapatan negara dari sektor properti ini. Sekedar mengingatkan, DJP mengaku sudah menyelesaikan pemeriksaan kepatuhan pembayaran pajak sektor properti.

DJP pun telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) terhadap perusahaan properti yang dianggap melanggar pembayaran pajak.

Dirjen Pajak Fuad Rahmany pernah menuturkan potensi pajak dari perusahaan properti ini mencapai RP 40 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×