kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ini upaya Ditjen Pajak tingkatkan setoran di 2014


Senin, 28 Oktober 2013 / 12:32 WIB
Ini upaya Ditjen Pajak tingkatkan setoran di 2014
ILUSTRASI. Khusus pengguna baru Tokopedia, dapatkan cashback Rp50.000 saat membeli pulsa dan paket data.


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bakal mengemban tugas berat di tahun depan. Dalam pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2014, pemerintah mematok setoran pajak mencapai Rp 1.110,2 triliun. Pagu ini naik 11,57% dibanding Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2013 sebesar Rp 995,2 triliun.

Untuk itu, DJP pun akan melakukan berbagai upaya demi mencapai target tersebut.

Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengatakan, DJP akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, baik wajib pajak (WP) yang sudah bayar pajak namun belum sebagaimana mestinya atau terhadap WP yang belum membayar pajak sama sekali.

"Masih banyak orang pribadi atau badan yang belum bayar pajak," ujar Fuad dalam konferensi  pers APBN 2014 di Jakarta, Senin (28/10).

Asal tahu, DJP pernah mengatakan, ada 40 juta orang pribadi yang berpotensi menjadi WP namun belum menjadi WP.

Selain itu, lanjut Mantan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bappepam/LK) ini pajak akan mengarah pada IT based yang disebut sebagai program digitalisasi.

Sektor pertambangan, properti, perdagangan dan perkebunan pun akan menjadi sektor yang digenjot di tahun depan. DJP saat ini sedang memeriksa sekitar 9.000 sektor properti.

Dari hasil pemeriksaan sementara, sudah ada beberapa perusahaan yang terindikasi penyelewengan pembayaran pajak. Kantor pajak berencana mengeluarkan surat ketetapan pajak (SKP) pada awal November mendatang.

Sekadar informasi, dari pagu penerimaan Rp 1.110,2 triliun tahun depan, pajak penghasilan migas sebesar Rp 76,1 triliun dan non migas sebesar Rp 1.034,1 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×