kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemegang polis WanaArtha Life menggugat class action atas pemblokiran oleh Kejagung


Sabtu, 25 Juli 2020 / 15:30 WIB
Pemegang polis WanaArtha Life menggugat class action atas pemblokiran oleh Kejagung
ILUSTRASI. Kinerja WanaArtha Life: Pelayanan nasabah di Kantor WanaArtha Life, Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (23/3). Hingga akhir 2010 WanaArtha Life membukukan pendapatan premi sebesar Rp 1,76 triliun dengan total aset sebesar Rp 1,4 triliun (unaudited). WanaArtha


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemegang Polis (PP) PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha (WAL) secara resmi mengajukan tuntutan Class Action (CA) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (PN Jaksel) Kamis (23/7/2020) Class Action dilakukan setelah upaya Praperadilan yang ditempuh para Pemegang Polis (PP) dinyatakan gugur oleh PN Jaksel karena pokok perkara telah digelar di PN Jakarta Pusat yang menyidangkan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Asuransi Jiwasraya.

Pemicu upaya hukum yang dilakukan baik WanaArtha Life maupun para PP karena telah terjadi perbuatan melawan hukum (PMH) atas pemblokiran dan penyitaan efek rekening WanaArtha Life oleh Kejaksaan Agung (KJ) pada Januari 2020 yang berakibat gagal bayar kewajiban perusahaan asuransi yang telah berdiri sejak 1974 ini kepada nasabah atau Pemegang Polis. Dan hingga saat ini rekening WanaArtha Life masih disita oleh Kejaksaan Agung.

“Kami mengupayakan Class Action (CA) setelah Praperadilan WanaArtha Life digugurkan oleh PN Jaksel yang ironisnya majelis hakim belum memeriksa substansi Praperadilan dan bukti-bukti serta keterangan saksi fakta maupun ahli yang diajukan dipersidangan Praperadilan atas penyitaan akibat perbuatan melawan hukum oleh Kejagung yang dilakukan tidak sesuai dengan KUHAP dan UU Pasar Modal mengenai penyitaan rekening efek,"ujar Perwakilan PP WanaArtha Life Wahjudi dalam keterangannya, Jumat (24/7).

Baca Juga: Kejagung masih blokir rekening efek, agen Wanaartha Life datangi DPR

Wahjudi sebagai nasabah WanaArtha Life selama 26 tahun menegaskan penyitaan terhadap rekening efek WanaArtha Life merupakan tindakan semena-mena dan bertentangan dengan hukum. Terlebih, banyak PP yang menggantungkan nasib dan penghidupan dari investasi yang dipercayakan kepada WanaArtha Life.

"Jujur saya tidak paham akar permasalahan hingga uang kami disita. Mengapa otoritas negara di bidang hukum dan keuangan yang harusnya melindungi hak-hak azasi nasabah atau PP justru telah memblokir dan menyita rekening efek WanaArtha Life yang di dalamnya terdapat dana kelolaan PP tanpa prosedur pemeriksaan yang mendalam terhadap adanya dugaan kuat terhadap tipikor?” ungkapnya.

Selain itu, salah satu PP dari Surabaya, Yanto (43 tahun) ini mengaku sangat tersiksa akibat penyitaan ini. 

"Saya harus menanggung 5 jiwa. Saya, istri, dua anak masih balita dan dua orang tua. Ditambah Ibu sakit sesak nafas sejak  2013. Sekarang bagaimana bisa beli obat yang dibutuhkan cukup mahal dan harus juga menyediakan oksigen 24 jam. Jadi tolong majelis hakim bisa terbuka nurani dan hati serta berpihak adil kepada kami untuk mengabulkan pembukaan sita. Kalau ini tidak dikabulkan maka membuat keluarga semakin menderita dan mempercepat serumah harus mati," tutur Yanto.

Pemegang Polis sebagai Penggugat telah memberi Kuasa Hukum kepada Firma Hukum yang digawangi Cornelius Jauhari,SH.,MH, Gunawan Tjahjadi, SH dan Ester I. Jusuf, SH.M.Si. Setidaknya ada 15 orang PP WAL yang mengajukan gugatan CA. Mereka adalah pemegang produk WAL Invest, Wana Multi Protector dan Asuransi Wana Saving Plus.

Baca Juga: Kejagung Jamin Dana Nasabah di 13 Manajer Investasi Tersangka Jiwasraya Aman

Dalam materi gugatan yang dimohonkan ke PN Jaksel, para PP WanaArtha Life menggugat tiga pihak yang merupakan institusi negara di bidang keuangan dan hukum. Institusi tersebut adalah Kejaksaan Agung sebagai tergugat pertama, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai tergugat kedua, dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai tergugat ketiga.

Selain ketiga pihak tergugat tersebut, kata Ester, PP juga mengikutsertakan 11 bank kustodian dan WanaArtha Life sebagai pihak yang turut tergugat.

Dia menyebut Kejaksaan Agung tidak pernah memberikan Surat Tanda Penerimaan kepada WanaArtha Life sebagai pemilik rekening efek dan reksadana yang disita sehingga dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum terhadap pasal 42 ayat 1 KUHAP.

“Hal yang juga penting adalah WanaArtha Life tidak pernah menjadi tersangka atau terdakwa tindak pidana apapun, sehingga tidak mungkin bagi WanaArtha Life untuk melarikan diri ataupun memusnahkan barang bukti,” tandas pengacara penerima Yap Thiam Hien Award sebagai pejuang HAM ini.

Ester menjelaskan rekening efek maupun reksadana yang saat ini disita tidak memiliki keterkaitan dengan kasus PT Jiwasraya yang proses hukumnya sedang berjalan.“Rekening yang disita Kejaksaan Agung dikelola oleh WanaArtha bukan dimiliki, diperoleh, ataupun karena hasil dari tindak pidana korupsi Jiwasraya. Bahkan dalam surat dakwaan para terdakwa atas kasus Jiwasraya, tidak ada satupun fakta yang menjelaskan rekening reksadana maupun efek ini milik para terdakwa,” tegas Ester.

Baca Juga: Tak Bisa Mencairkan Polis, Wanaartha Life Digugat Nasabah

Dalam tuntutannya, para penggugat yang merupakan PP meminta majelis hakim untuk melakukan pembukaan sita dan memerintahkan kepada para tergugat untuk melakukan ganti rugi material sesuai nilai polis dan potensi kerugian berupa pembayaran manfaat yang tidak diterima akibat penyitaan sampai dengan sita dibuka serta tuntutan imaterial senilai 100 Juta Rupiah untuk setiap pemegang polis Wanaartha.

Dimintai keterangan secara terpisah Dirut WanaArtha Life Yanes Y. Matulatuwa mengungkapkan perusahaan tetap menghormati langkah CA yang dilakukan oleh para PP karena adalah hak yang dilindungi UU.

“Class action yang dilakukan oleh para Pemegang Polis adalah hak hukum mereka. Kami menghormati dan menyerahkan ini kepada proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×