kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemda tak penuhi syarat, Dana Desa bisa tersendat


Selasa, 15 Maret 2016 / 11:00 WIB
Pemda tak penuhi syarat, Dana Desa bisa tersendat


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Tidak semua pemerintah daerah (Pemda) akan menerima penyaluran dana desa tahap pertama pada bulan Maret ini. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat baru 25% dari 434 kabupaten kota yang sudah memenuhi seluruh persyaratan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kemkeu Boediarso Teguh Widodo mengatakan, dana desa tahap pertama hanya akan disalurkan ke kabupaten kota dengan syarat lengkap.

Yaitu, Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang memuat Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Peraturan Bupati atau Walikota tentang Pedoman Pembagian Dana Desa per desa, dan Laporan Konsolidasi Realisasi Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2015.

Menurut Boediarso, dari syarat-syarat itu masih banyak kabupaten kota yang belum menyampaikan syarat terakhir. Hingga akhir pekan lalu, baru 25% dari 434 kabupaten kota yang menyampaikan persyaratan lengkap. "Kami tidak bisa menyalurkan kalau persyaratan belum lengkap. Penyaluran ditunda sampai persyaratan terpenuhi," katanya, Senin (14/3).

Tunggu revisi aturan

Minimnya Pemda yang memenuhi seluruh persyaratan, bisa membuat percepatan penyaluran dana desa pada tahun ini tidak tercapai. Seperti diketahui untuk mempercepat penyaluran dana desa, pemerintah akan memangkas tahapan penyaluran dana desa dari tiga menjadi dua kali.

Pada tahap pertama, penyaluran akan dimulai pada Maret 2016 sebesar 60% dan Agustus 2016 sebesar 40% dari pagu dana desa tahun ini Rp 46,9 triliun. Sebelumnya penyaluran dana desa tiga tahap, yaitu pada April sebesar 40%, Agustus 40%, dan Oktober 20%.

Dengan demikian, pada Maret ini pemerintah akan menyalurkan dana desa sebesar Rp 28,14 triliun. Sedangkan sisanya sebesar Rp 18,76 triliun disalurkan Agustus 2016.

Untuk merealisasikan penyaluran itu, Boediarso bilang, pihaknya masih menunggu rampungnya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2015 tentang Dana Desa dan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 247 Tahun 2015 tentang Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa. "Revisi PP sudah diparaf Menkeu tinggal tunggu menteri lain dan Presiden. Paling lambat dicairkan akhir Maret," katanya.

Sedangkan penyaluran dana desa tahap kedua, dilakukan dengan syarat kabupaten kota telah menyampaikan laporan penyaluran dana desa tahap pertama sekurang-kurangnya 50% dari dana desa yang telah disalurkan di tahap pertama.

Boediarso berharap, percepatan penyaluran dana desa akan membantu desa melaksanakan kegiatan pembangunan desa. "Tetapi dengan catatan, desanya siap. Program terencana dengan baik. Kalau tidak, tentu akan memperbesar dana idle di tingkat kabupaten kota," tambahnya.

Data Kemkeu menunjukkan dalam dua tahun terdapat sisa dana desa lebih dari 30%.  Dalam APBN 2015 total dana desa yang disalurkan Rp 9 triliun, naik menjadi Rp 20,7 triliun pada APBNP 2016.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, Otonomi Daerah, Pemeringkatan Daya (KPPOD) Robertus Na Endi Jaweng menyayangkan banyaknya kabupaten kota yang belum melengkapi persyaratan. Banyaknya Pemda yang tidak bisa melaporan realisasi penyaluran dan penggunaan dana desa 2015, menurutnya disebabkan kabupaten kota tidak menagih laporan dana desa tahun lalu dari desa. "Tahun lalu harus menjadi pelajaran bagi kabupaten kota agar tidak main-main," kata Endi, Senin (14/3).

Jika kabupaten kota tidak juga menata prosedur tata kelola keuangannya, maka ke depannya penyaluran dana desa bisa dilakukan langsung dari pemerintah pusat ke desa. "Peran kabupaten kota bisa hilang," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×