Sumber: kontan | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Pemerintah sedang menggodok Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pendapatan Negara dan Daerah dari Industri Minyak, Gas Bumi, dan Pertambangan. Calon beleid ini bakal mengatur pembiayaan minyak dan gas (migas) yang bersumber dari APBN.
Saat ini, Rancangan Perpres Pendapatan Negara dan Daerah dari Industri Migas dalam tahap finalisasi. Setelah itu, "Tinggal menunggu penandatangan presiden," kata Deputi II Bidang Migas Kementerian Koordinator Perekonomian M. Husein kepada KONTAN kemarin (8/3).
Tak cuma mengatur pembiayaan migas dari APBN, rancangan perpres tersebut juga memuat ketentuan mengenai sistem transparansi dalam mengelola dana bagi hasil (DBH) oleh daerah-daerah penghasil migas.
Atas amanat Perpres Pendapatan Negara dan Daerah dari Industri Migas, Husein mengatakan, pemerintah juga akan membentuk tim untuk pendapatan negara dan daerah dari migas supaya transparan. Tim ini terdiri dari pelaksana dan pengarah yang diketuai Menteri Koordinator Perekonomian.
Dengan kehadiran tim tersebut, "Daerah-daerah penghasil migas juga dapat mengembangkan proses perencanaan pembangunan yang dibiayai dari pendapatan migas di daerahnya masing-masing," ujar Husein.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News