Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah menyusun kesiapan dana hibah untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang 2025 jika terjadi kemenangan kotak kosong.
Hal ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan dalam Rapat Koordinasi Pilkada Ulang Tahun 2025.
Maurits mengatakan, pendanaan Pilkada Serentak 2024 dibebankan pada APBD, sebagaimana diatur dalam Pasal 166 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 dan diperkuat melalui Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 24 Januari 2023.
Surat tersebut mendorong Pemda untuk mengalokasikan anggaran melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Baca Juga: Kotak Kosong Menang, KPU Beri Opsi Pilkada Ulang 24 September atau 27 Agustus 2025
"Karena itu, Pemda perlu melakukan langkah-langkah konkret untuk mengantisipasi dan mendukung kesiapan pendanaan hibah Pilkada ulang pada 2025," katanya dalam keterangan pers, Rabu (4/12/2024).
Adapun langkah strategis pertama yang harus dilakukan Pemda adalah mengalokasikan pendanaan pemilihan ulang sesuai dengan tahapan pengelolaan dana kegiatan pemilihan, yang ditetapkan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Kedua, jika alokasi dana pemilihan ulang belum tersedia, Pemda wajib melakukan rasionalisasi dan efisiensi anggaran yang hasilnya dialihkan untuk mendanai pemilihan tersebut.
"Ketiga, Pemda berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Bawaslu Daerah agar melaporkan penggunaan dana hibah Pilkada Serentak 2024," ujar Maurits.
Apabila terdapat sisa anggaran dana hibah, maka akan diperhitungkan dalam kebutuhan dana pemilihan ulang tahun 2025.
“Keempat, dalam hal pemerintah daerah yang melaksanakan pemilihan ulang belum mampu mendanai dari APBD, dapat mengusulkan dukungan dari APBD provinsi atau dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara),” imbuhnya.
Baca Juga: BPS Buka Suara Soal Dampak Pilkada pada Inflasi November 2024
Maurits menyampaikan, kepastian pelaksanaan Pilkada ulang menunggu keputusan KPU mengenai hasil penghitungan riil surat suara yang dijadwalkan pada tanggal 16 Desember 2024.
Meski begitu, Maurits mengingatkan bahwa pendanaan hibah untuk Pilkada ulang 2025 harus tetap mengacu pada prinsip efektivitas, efisiensi, kewajaran, kepatutan, serta akuntabilitas sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, kotak kosong dinyatakan menang melawan calon tunggal di Bangka dan Pangkalpinang berdasarkan hasil quick count sejumlah lembaga.
Dalam data perhitungan suara pemilihan wali kota dan wakil wali kota di Pangkalpinang, kotak kosong meraih 55,9 persen suara. Kondisi serupa juga terjadi dalam pemilihan bupati di Bangka.
Selanjutnya: Diversifikasi Bisnis, INOV Masuk ke Bisnis Perakitan Mesin dan Spare Part Tekstil
Menarik Dibaca: Hujan Petir Siang-Malam di Daerah Ini, Cek Prakiraan Cuaca Besok (5/12) di Jawa Timur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News