kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.513.000   -1.000   -0,07%
  • USD/IDR 15.935   10,00   0,06%
  • IDX 7.327   130,75   1,82%
  • KOMPAS100 1.120   21,42   1,95%
  • LQ45 884   14,25   1,64%
  • ISSI 223   3,07   1,39%
  • IDX30 452   7,34   1,65%
  • IDXHIDIV20 542   7,51   1,40%
  • IDX80 128   2,15   1,70%
  • IDXV30 131   2,15   1,67%
  • IDXQ30 150   2,26   1,53%

Pemda Diminta Siapkan Dana Hibah untuk Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang


Rabu, 04 Desember 2024 / 16:49 WIB
Pemda Diminta Siapkan Dana Hibah untuk Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang
ILUSTRASI. Pemerintah daerah diminta menyusun kesiapan dana hibah untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang 2025 jika terjadi kemenangan kotak kosong./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/11/22/2024.


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah menyusun kesiapan dana hibah untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang 2025 jika terjadi kemenangan kotak kosong.

Hal ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan dalam Rapat Koordinasi Pilkada Ulang Tahun 2025.

Maurits mengatakan, pendanaan Pilkada Serentak 2024 dibebankan pada APBD, sebagaimana diatur dalam Pasal 166 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 dan diperkuat melalui Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 24 Januari 2023.

Surat tersebut mendorong Pemda untuk mengalokasikan anggaran melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Baca Juga: Kotak Kosong Menang, KPU Beri Opsi Pilkada Ulang 24 September atau 27 Agustus 2025

"Karena itu, Pemda perlu melakukan langkah-langkah konkret untuk mengantisipasi dan mendukung kesiapan pendanaan hibah Pilkada ulang pada 2025," katanya dalam keterangan pers, Rabu (4/12/2024).

Adapun langkah strategis pertama yang harus dilakukan Pemda adalah mengalokasikan pendanaan pemilihan ulang sesuai dengan tahapan pengelolaan dana kegiatan pemilihan, yang ditetapkan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Kedua, jika alokasi dana pemilihan ulang belum tersedia, Pemda wajib melakukan rasionalisasi dan efisiensi anggaran yang hasilnya dialihkan untuk mendanai pemilihan tersebut.

"Ketiga, Pemda berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Bawaslu Daerah agar melaporkan penggunaan dana hibah Pilkada Serentak 2024," ujar Maurits.

Apabila terdapat sisa anggaran dana hibah, maka akan diperhitungkan dalam kebutuhan dana pemilihan ulang tahun 2025.

“Keempat, dalam hal pemerintah daerah yang melaksanakan pemilihan ulang belum mampu mendanai dari APBD, dapat mengusulkan dukungan dari APBD provinsi atau dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara),” imbuhnya.

Baca Juga: BPS Buka Suara Soal Dampak Pilkada pada Inflasi November 2024

Maurits menyampaikan, kepastian pelaksanaan Pilkada ulang menunggu keputusan KPU mengenai hasil penghitungan riil surat suara yang dijadwalkan pada tanggal 16 Desember 2024.

Meski begitu, Maurits mengingatkan bahwa pendanaan hibah untuk Pilkada ulang 2025 harus tetap mengacu pada prinsip efektivitas, efisiensi, kewajaran, kepatutan, serta akuntabilitas sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, kotak kosong dinyatakan menang melawan calon tunggal di Bangka dan Pangkalpinang berdasarkan hasil quick count sejumlah lembaga.

Dalam data perhitungan suara pemilihan wali kota dan wakil wali kota di Pangkalpinang, kotak kosong meraih 55,9 persen suara. Kondisi serupa juga terjadi dalam pemilihan bupati di Bangka.

Selanjutnya: Diversifikasi Bisnis, INOV Masuk ke Bisnis Perakitan Mesin dan Spare Part Tekstil

Menarik Dibaca: Hujan Petir Siang-Malam di Daerah Ini, Cek Prakiraan Cuaca Besok (5/12) di Jawa Timur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×