kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.513.000   -1.000   -0,07%
  • USD/IDR 15.935   10,00   0,06%
  • IDX 7.327   130,75   1,82%
  • KOMPAS100 1.120   21,42   1,95%
  • LQ45 884   14,25   1,64%
  • ISSI 223   3,07   1,39%
  • IDX30 452   7,34   1,65%
  • IDXHIDIV20 542   7,51   1,40%
  • IDX80 128   2,15   1,70%
  • IDXV30 131   2,15   1,67%
  • IDXQ30 150   2,26   1,53%

Kotak Kosong Menang, KPU Beri Opsi Pilkada Ulang 24 September atau 27 Agustus 2025


Rabu, 04 Desember 2024 / 16:14 WIB
Kotak Kosong Menang, KPU Beri Opsi Pilkada Ulang 24 September atau 27 Agustus 2025
ILUSTRASI. Anggota KPPS memeriksa surat suara saat penghitungan suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 6 di Jalan Genteng Kali, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (27/11/2024). Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi-Armuji maju dalam Pilkada 2024 sebagai calon tunggal melawan kotak kosong. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/YU


Sumber: Kompas.com | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengajukan dua opsi jadwal pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) ulang di dua wilayah yang sebelumnya dimenangkan oleh kotak kosong.

Opsi tersebut dirancang dengan mempertimbangkan efisiensi tahapan persiapan dan pelaksanaan sesuai dengan aturan perundang-undangan.

“Kami disampaikan dua skenario atau dua opsi. yang pertama adalah pilihan pemungutan suara ulangnya di 24 September 2025, kedua di 27 Agustus 2025,” ujar Afifuddin dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Rabu (4/12/2024).

“Yang lebih dipilih oleh KPU RI, tentu butuh persetujuan forum ini, adalah berkaitan dengan konsep tahapan pemilihan ulang di 24 September 2025,” sambungnya.

Baca Juga: Hari Ini (27/11) Pilkada 2024, Bagaimana Jika Kotak Kosong Menang?

Jika opsi 24 September 2025 disetujui, tahapan persiapan Pilkada bisa dimulai pada Maret 2025. Masa kampanye direncanakan berlangsung selama satu bulan, dari Agustus hingga September.

“Ini juga sudah kami ringkas atau persingkat,” kata Afifuddin.

Sementara itu, untuk opsi Pilkada ulang pada 27 Agustus 2025, tahapan perencanaan dan persiapan KPU akan dimulai pada akhir Februari 2025. Afifuddin menegaskan bahwa keputusan final terkait opsi jadwal Pilkada ulang ini memerlukan persetujuan bersama.

KPU berkomitmen untuk merancang jadwal yang paling efisien tanpa mengurangi kualitas tahapan Pilkada.

Baca Juga: Bagaimana Jika Kotak Kosong Menang Pilkada 2024? Pahami Skemanya Ini

“Kami berusaha memeras mana yang bisa kita persingkat, mana yang memang tidak bisa. Semua ini tetap harus persetujuan dari forum ini nantinya,” pungkasnya.

Sebelumnya, kotak kosong dinyatakan menang melawan calon tunggal di Bangka dan Pangkalpinang berdasarkan hasil quick count sejumlah lembaga. Dalam data perhitungan suara pemilihan wali kota dan wakil wali kota di Pangkalpinang, kotak kosong meraih 55,9% suara. Kondisi serupa juga terjadi dalam pemilihan bupati di Bangka.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kotak Kosong Menang, KPU Usul Pilkada Ulang pada 27 Agustus atau 24 September 2025 ". 

Selanjutnya: Geliat Saham FILM, Crossing Rp 1,26 Triliun Hingga Jejak Transaksi Asing di 2024

Menarik Dibaca: Hujan Petir Siang-Malam di Daerah Ini, Cek Prakiraan Cuaca Besok (5/12) di Jawa Timur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×