CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.514.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.945   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.196   149,03   2,11%
  • KOMPAS100 1.099   26,87   2,51%
  • LQ45 869   25,52   3,02%
  • ISSI 220   3,58   1,65%
  • IDX30 445   13,29   3,08%
  • IDXHIDIV20 535   15,93   3,07%
  • IDX80 126   3,28   2,68%
  • IDXV30 128   1,76   1,39%
  • IDXQ30 148   4,07   2,83%

KPU Akan Konsultasi ke DPR Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada


Rabu, 04 September 2024 / 17:06 WIB
KPU Akan Konsultasi ke DPR Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada
ILUSTRASI. KPU telah membuka proses pendaftaran calon kepala daerah pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024../pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/11/22/2024.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka proses pendaftaran calon kepala daerah pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.

Setelah periode tersebut berakhir, KPU menemukan bahwa terdapat 43 daerah yang hanya memiliki satu calon kepala daerah, meliputi satu provinsi, lima kota, dan 37 kabupaten.

Menyikapi hal ini, KPU mengambil keputusan untuk memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah pada 2-4 September.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menjelaskan bahwa langkah yang diambil KPU adalah bagian dari upaya untuk meminimalisir potensi adanya calon tunggal dan memberikan kesempatan lebih luas bagi calon lain.

Baca Juga: Realisasi Anggaran Pilkada 2024 Capai Rp 36,61 Triliun per 23 Agustus 2024

Namun demikian, situasi ini tidak sepenuhnya berada di tangan KPU, tetapi juga tergantung pada partisipasi dari calon-calon kepala daerah.

KPU telah menerima informasi bahwa di beberapa daerah yang sebelumnya hanya memiliki satu calon, kini terdapat calon lain yang turut mendaftar. Namun, masih ada juga daerah yang tetap hanya memiliki calon tunggal.

"Tentu kami butuh update lebih lengkap pada saatnya nanti setelah penutupan dan kami akan melakukan update secara keseluruhan besok harinya," ujar Afif di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/9).

Afif juga menyampaikan bahwa KPU telah mengirimkan surat permohonan konsultasi ke DPR. Konsultasi tersebut dimaksudkan untuk menjawab kemungkinan situasi di mana hanya ada calon tunggal dan yang menang adalah kotak kosong.

Baca Juga: Bagaimana jika Kotak Kosong Menang Pilkada 2024? Ini Penjelasan KPU

"InsyaAllah awal minggu depan akan terjadwal (konsultasi ke DPR terkait hal tersebut)," ucap Afif.

Lebih lanjut, Afif menegaskan bahwa tidak ada instruksi khusus dari Presiden Jokowi terkait Pilkada serentak 2024. Presiden Jokowi sepenuhnya mendukung konsistensi KPU dalam menjalankan tahapan pilkada sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Presiden juga meminta agar KPU memperkuat pendidikan politik secara masif dan memastikan hak-hak warga negara dalam pilkada nanti tetap terjamin.

Baca Juga: Jokowi Buka Suara Soal Tudingan Menjegal Anies Baswedan Maju di Pilkada Jabar

Pendaftaran pemilih dan sosialisasi juga harus dimaksimalkan, dan yang paling penting adalah menghindari terjadinya konflik sosial atau dampak negatif lain yang mungkin timbul akibat Pilkada 2024 ini.

"Itu yang disampaikan oleh Bapak Presiden, beliau sangat mendukung semua kebijakan KPU dalam rangka melaksanakan tahapan pilkada sesuai dengan aturan yang berlaku," jelas Afif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×