kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Pemda berkuasa tentukan wilayah pertambangan


Kamis, 22 November 2012 / 23:21 WIB
Pemda berkuasa tentukan wilayah pertambangan
ILUSTRASI. Ikuti 5 Cara Mencuci Muka Yang Benar, Membuat Kulit Bersih dan Sehat


Reporter: Arif Wicaksono |

JAKARTA. Konflik penentuan wilayah pertambangan (WP) mulai terurai. Posisi pemerintah daerah (pemda) kembali di atas angin setelah Kamis (22/11), Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa yang berhak menentukan wilayah pertambangan adalah pemda.

MK menganulir pasal 6 ayat 1e, pasal 9 ayat 2, pasal 14 ayat 1 dan 2, dan pasal 17 Undang Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Putusan ini sekaligus mencabut kewenangan pemerintah pusat dalam penentuan WP, wilayah usaha pertambangan (WUP), dan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) di setiap daerah.

Alasan MK, dominasi pemerintah pusat dalam penentuan wilayah pertambangan itu menghambat pertumbuhan investasi, khususnya sektor pertambangan di daerah. "Beberapa pasal itu juga bertentangan dengan UUD 1945," kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, kemarin. Ketentuan yang dilanggar adalah pasal 18 ayat 2 dan ayat 5 tentang otonomi seluas-luasnya ke daerah.

Bob Kamandanu, Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) mengungkapkan kekhawatirannya. Penentuan WP oleh pemda justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian baru bagi pengusaha. "Peta wilayah pertambangan di setiap daerah bisa berubah terus," ujarnya.

Ambil contoh, sebelum ada putusan MK itu, pemerintah pusat menetapkan Papua sebagai wilayah pertambangan mineral. Boleh jadi, setelah wewenang itu kembali ke daerah, status wilayah itu berubah lagi, tergantung keinginan kepala daerah. "Kewenangan ini bisa disalahgunakan sehingga merugikan pengusaha," jelas Bob.

Kekhawatiran ini ditangkis oleh Isran Noor, pemohon judicial review sekaligus Bupati Kabupaten Kutai Timur. Salah kaprah jika ada anggapan tujuan gugatan ini untuk memperkuat kekuasaan daerah dalam mengurusi sektor pertambangan. "Justru ini akan memudahkan pelayanan karena tidak harus bolak-balik ke pusat," tegasnya.

Selain itu, Isran menyatakan wewenang penetapan WP oleh pemda juga sejalan dengan kebijakan rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Harya Adityawarman, Sekretaris Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menganggap putusan MK ini tidak berdampak pada renegosiasi izin tambang. "Kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara masih di pusat," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×