kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Putusan MA tak pengaruhi hilirisasi minerba


Rabu, 07 November 2012 / 18:28 WIB
Putusan MA tak pengaruhi hilirisasi minerba
ILUSTRASI. Dalam sebulan terakhir, ADA menjadi aset kripto dengan kenaikan harga tertinggi, mencapai 146,08%.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Menteri ESDM Jero Wacik menegaskan putusan Mahkamah Agung (MA) atas uji materi terhadap Permen ESDM No. 7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Pengolahan dan Pemurnian Mineral tidak berdampak pada kebijakan hilirisasi mineral dan batu bara. Tahun 2014 mendatang, tetap tidak ada ekspor mentah minerba.

"Kebijakan ini harus ada, kita tetap harus mempersiapkan sesuai UU No.4 tahun 2009. UU itu tidak boleh dilanggar, 2014 tetap tidak boleh ekspor mentah tambang," katanya, Rabu (7/11).

Untuk itu setiap pengusaha tambang tetap harus mempersiapkan membangun smelter sampai tahun 2014 mendatang. Nah, sambil mempersiapkan pembangunan smelter ini pengusaha tambah boleh mengekspor bahan mentah tambang. Jero mengaku sampai saat ini dirinya belum menerima berkas putusan MA tersebut. Artinya dirinya juga masih perlu mempelajari putusan itu. 

Meski demikian, Jero tetap tegas bagaimana pun perusahaan tambang tetap harus memberikan jaminan pembangunan smelter. "Kalau misal ekspornya yang dibolehkan dulu artinya harus ada jaminan smelternya di buat. Kalau tidak berarti 2014, stop menjadi kalang kabut mereka," katanya.

Untuk diketahui, pada 12 April 2012, Asosiasi Nikel Indonesia (ANI) mengajukan uji materi atas Permen ESDM No. 7 Tahun 2012. ANI menilai peraturan ini bertentangan dengan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Pada 12 September lalu, MA mengabulkan sebagian permohonan ANI. Dalam putusannya, MA membatalkan beberapa pasal yang ada dalam Permen tersebut.

Pasal yang dibatalkan oleh MA adalah Pasal 21, Pasal 8 Ayat (3), Pasal 9 Ayat (3) serta Pasal 10 Ayat (1). Dengan pembatalan 4 pasal tersebut terutama pasal 21, maka larangan untuk melakukan ekspor mineral dalam bentuk Ore batal demi hukum. 

Namun perlu dicatat, sebelum putusan MA ini keluar, pemerintah sempat menerbitkan Permen ESDM No. 11 Tahun 2012 sebagai revisi Permen No. 7 Tahun 2012.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×