kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Dukungan uji materi minerba mengalir


Rabu, 21 November 2012 / 07:44 WIB
Dukungan uji materi minerba mengalir
ILUSTRASI. Keramik lantai dan keramik dinding memiliki beberapa perbedaan.


Reporter: Arif Wicaksono, Fahriyadi | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Langkah organisasi Muhammadiyah yang bakal mengajukan uji materi Undang Undang Nomor (UU) 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) ibarat gayung bersambut. Pasalnya, kalangan pengusaha nasional mendukung upaya hukum tersebut.

Eka Wahyu Kasih, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pemasok Energi dan Batubara Indonesia (Aspebindo) menyatakan secara prinsip mendukung uji materi lantaran UU Minerba cenderung pro-asing. "Pemerintah seharusnya juga mendukung kepentingan perusahaan dalam negeri," katanya, Selasa (20/11).

Asal tahu saja, setelah meraih kemenangan dalam uji materi (judicial review) atas UU Minyak dan Gas Bumi (Migas), Muhammadiyah berencana menggugat UU No 9/2009 tentang Pertambangan Minerba. Alasan Muhammadiyah melakukan "jihad konstitusional" adalah liberalisasi yang kebablasan atas pengelolaan sumber daya alam, termasuk penguasaan pertambangan tanpa batas oleh asing, sekaligus bertentangan dengan UUD 1945.

Menurut Eka, Aspebindo mendukung langkah Muhammadiyah menyoal UU Minerba agar ke depan ada pembenahan dalam pengelolaan sumber daya energi nasional. Dengan begitu, perusahaan minerba dalam negeri mampu memiliki daya saing dan turut berkontribusi dalam mewujudkan ketahanan energi.

Sementara itu, Din Syamsudin, Ketua Umum PP Muhammadiyah menyebutkan, uji materi UU Minerba akan melibatkan sedikitnya 30 organisasi massa (ormas) dan perorangan yang sebelumnya menggugat UU Migas, bahkan jumlahnya bisa lebih banyak lagi. "Kami yakin banyak pihak yang akan bergabung karena merasa hak konstitusinya dilanggar," ujarnya.

Din menjelaskan, dukungan yang luas ini membuktikan bahwa ormas bisa mendaftarkan uji materi karena bagian dari rakyat. Muhammadiyah sudah jauh-jauh hari menyiapkan "jihad konstitusional" ini dengan melakukan kajian panjang dan melibatkan 17 pakar di bidangnya.

Nah, uji materi UU Minerba ini lebih ditujukan pada aturan kontrak karya yang dinilai merugikan rakyat. Seharusnya, Din menegaskan, energi minerba ini mampu menghasilkan pemasukan negara ribuan triliun untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
Fahriyadi, Arif Wicaksono

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×