kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.875   5,00   0,03%
  • IDX 7.314   118,54   1,65%
  • KOMPAS100 1.121   16,95   1,53%
  • LQ45 892   14,50   1,65%
  • ISSI 223   2,40   1,09%
  • IDX30 459   10,01   2,23%
  • IDXHIDIV20 553   13,38   2,48%
  • IDX80 129   1,38   1,09%
  • IDXV30 137   2,73   2,03%
  • IDXQ30 152   3,22   2,16%

Pemburu harta karun asing incar kapal Flor de la Mar yang tenggelam di Selat Malaka


Selasa, 16 Maret 2021 / 04:23 WIB
Pemburu harta karun asing incar kapal Flor de la Mar yang tenggelam di Selat Malaka
ILUSTRASI. Pemerintah membuka peluang bagi investor asing untuk mencari harta karun bawah laut dari Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT). REUTERS/Yuriko Nakao/File Photo


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Berdasarkan sebarannya, ada 464 titik dari lebih dari 10.000 titik sebaran kapal karam yang terkonfirmasi. Maklum saja, Indonesia adalah negara kepulauan dengan garis pantai mencapai 95.181 km, merupakan yang terpanjang kedua di dunia. 

"Tunggu saja lagi dibahas di Kemenko Marves," pungkas Wahyu. 

Sebagai informasi, awalnya bidang usaha BMKT masuk dalam daftar 20 bidang usaha tertutup bagi investasi yang diatur di Perpres Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. 

Namun daftar negatif investasi direvisi melalui Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dari yang semula 20 bidang, kini hanya 6 bidang usaha saja yang tertutup. 

Baca Juga: Investor asing boleh cari harta karun bawah laut, ini aturannya

Selain BMKT, ada 3 bidang usaha yang terkait dengan investasi minuman beralkohol. Karena banyak pertentangan, akhirnya Presiden RI Joko Widodo menutup kembali 3 bidang usaha di segmen minuman beralkohol itu pada Selasa (2/3/2021). 

Berdasarkan keterangan Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, pengangkutan benda berharga muatan kapal tenggelam hanya boleh dipamerkan dan tidak dikomersialisasi. 

Segala bentuk benda cagar budaya pun tak seluruhnya menjadi milik pengangkut. Pembuat kebijakan menetapkan porsi 50:50 untuk pemerintah dan pengangkut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KKP: Pemburu Harta Karun Asing Incar Kapal Flor de la Mar yang Tenggelam di Selat Malaka"
Penulis : Fika Nurul Ulya
Editor : Bambang P. Jatmiko

Selanjutnya: Pemerintah buka izin usaha asing cari harta karun bawah laut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×