kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,54   -10,97   -1.19%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pembuat kebijakan negara bakal tidak dipidana?


Kamis, 20 Maret 2014 / 20:30 WIB
Pembuat kebijakan negara bakal tidak dipidana?
ILUSTRASI. Film Smile, merupakan salah satu film horor terbaik menurut laman IMDb yang cocok ditonton saat sedang merayakan Halloween.


Reporter: Agus Triyono | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Para pejabat di pemerintahan, boleh bernapas lega. Pemerintah melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pemerintahan yang beberapa waktu lalu diajukan ke DPR, akan memberikan kebebasan bagi birokrat untuk mengeluarkan kebijakan.

Ada beberapa pasal penting yang yang ingin dimasukkan oleh pemerintah melalui RUU Administrasi Pemerintahan tersebut. Pertama di Pasal 20 ayat 3. Dalam pasal tersebut, pemerintah ingin kalau dari hasil pengawasan internal terhadap penyalahgunaan wewenang menemukan adanya kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara oleh badan atau pejabat, maka pejabat tersebut tidak bisa diproses hukum lebih lanjut.

Selanjutnya, dalam Pasal 20 ayat 5, pejabat negara yang melakukan kesalahan administrasi dan menimbulkan kerugian negara tersebut hanya akan diminta untuk mengembalikan semua kerugian negara dalam waktu 14 hari.

Azwar Abubakar, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengatakan, rumusan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah tersebut memang sengaja dibuat untuk mengurangi kekhawatiran pejabat terhadap ancaman pidana atas kebijakan yang mereka buat.

Pasalnya, selama ini adanya sanksi pidana tersebut justru membebani kinerja birokrat. Pada akhirnya, mengganggu pula capaian kerja dan prestasi pejabat.

"Peraturan yang ada selama ini terus terang membebani, maka itu kami minta supaya ini diatur supaya (pembuat) kebijakan itu tidak dipidana," katanya kepada KONTAN Rabu (19/3).

Selain menghindarkan aparatur negara dari ancaman pidana, melalui RUU ini pemerintah juga ingin memberikan kemudahan lain bagi pejabat atau badan pemerintahan dalam menjalankan tugas mereka.

Di Pasal 37, berkaitan dengan proses pembuatan kebijakan, setiap pejabat atau badan pemerintahan bisa membuat keputusan yang berbentuk elektronis.

Secara tegas, pemerintah ingin agar setiap keputusan yang berbentuk elektronis bisa berkekuatan hukum sama dengan keputusan dalam bentuk tertulis. Namun pemerintah membatasi, kebijakan dalam bentuk elektronis tersebut tidak boleh dilakukan pada keputusan yang mengakibatkan pembenanan keuangan negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×