kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.707.000   2.000   0,12%
  • USD/IDR 16.299   -19,00   -0,12%
  • IDX 6.646   -103,56   -1,53%
  • KOMPAS100 978   -18,37   -1,84%
  • LQ45 757   -12,42   -1,61%
  • ISSI 208   -3,86   -1,83%
  • IDX30 392   -7,24   -1,81%
  • IDXHIDIV20 474   -8,36   -1,73%
  • IDX80 111   -2,00   -1,78%
  • IDXV30 116   -2,35   -1,99%
  • IDXQ30 129   -2,55   -1,94%

Akan hadir: UU Administrasi yang lindungi pejabat


Kamis, 10 Januari 2013 / 21:17 WIB
Akan hadir: UU Administrasi yang lindungi pejabat
ILUSTRASI. Turun 0,82%, harga saham BBRI merah di akhir perdagangan bursa Jumat (17/9)


Reporter: Yudho Winarto |

JAKARTA. Pemerintah tengah menggodok Rancangan Undang-Undang Adminstrasi Pemerintah. Melalui beleid ini, pemerintah berharap pejabat pemerintahan yang melakukan kesalahan dalam kebijakan tidak begitu saja dipidana. 

"Untuk melindungi pejabat pemerintahan manakala ia sudah melaksanakan tugas dengan benar seusai UU dan ketentuan, tidak ada yang aneh," kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat membuka rapat, Kamis (10/1).

SBY menegaskan beleid itu sekaligus mencegah pejabat pemerintahan supaya tidak membuat kebijakan di luar kewenangannya. Nantinya, UU ini akan menjadi payung hukum terkait kepastian kerja pejabat pemerintah. 

"Oleh karena itu kepada eksekutif dan pemerintah harus diberikan kewenangan dan ruang yang cukup untuk bisa melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik," paparnya.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar menambahkan, beleid ini bertujuan agar ada landasan hukum bagi kerja pejabat pemerintah. Karena selama ini tidak ada hukum materiil yang mengatur persoalan administrasi, pejabat yang salah membuat kebijakan akan terkena hukuman pidana. Akibatnya pejabat pun menjadi takut membuat keputusan.

Dengan beleid ini, kata Anwar, tidak selalu kesalahan administrasi pemerintah bisa dipidanakan atau diadili dan diperiksa dalam Pengadilan Tata Usaha Negara. "Jadi kalau ada pejabat salah tidak harus langsung ke polisi atau jaksa," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×