kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.953.000   -3.000   -0,15%
  • USD/IDR 16.555   0,00   0,00%
  • IDX 6.881   -45,01   -0,65%
  • KOMPAS100 998   -7,07   -0,70%
  • LQ45 771   -6,24   -0,80%
  • ISSI 220   -1,23   -0,56%
  • IDX30 400   -3,09   -0,77%
  • IDXHIDIV20 470   -5,01   -1,06%
  • IDX80 112   -0,84   -0,74%
  • IDXV30 115   -0,48   -0,42%
  • IDXQ30 130   -1,16   -0,89%

Pembiayaan 3 Juta Rumah Disarankan Melalui Mekanisme Pasar Bukan BI, Ini Alasannya


Minggu, 02 Maret 2025 / 17:45 WIB
Pembiayaan 3 Juta Rumah Disarankan Melalui Mekanisme Pasar Bukan BI, Ini Alasannya
ILUSTRASI. Foto udara areal perumahan di Kecamatan Puuwatu, Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (21/2/2025). Pembiayaan program 3 juta rumah disarankan tidak melibatkan Bank Indonesia (BI) untuk membeli penerbitan surat berharga negara (SBN).


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

Myrdal menilai, keterlibatan BI dalam pembelian SBN di pasar sekunder tidak bisa dipaksakan demi mendukung program pemerintah yang tidak darurat.

Ia menjelaskan, sebenarnya BI diperbolehkan membantu pemerintah membeli SBN apabila situasi pasar kurang kondusif. Dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) mengatur bahwa BI dapat membeli SBN di pasar perdana selama terjadi krisis yang mengguncang stabilitas sistem keuangan.

Sementara dalam kondisi normal atau tidak terjadi krisis, BI hanya bisa membeli SBN di pasar sekunder dan tidak diperbolehkan membeli SBN di pasar perdana.

Baca Juga: Dukung Program 3 Juta Rumah, BI Tambah Insentif Likuiditas Makroprudensial Rp 80 T

Hal ini dilakukan agar bank sentral tidak mudah dimanfaatkan penguasan untuk membiayai anggaran negara, yang pada akhirnya bisa menyebabkan inflasi. Berbeda dengan kondisi krisis, bank sentral bisa membantu pendanaan dengan cara membeli SBN.

Hal ini pernah dilakukan BI selama kurun waktu 2020-2022 saat Indonesia mengalami krisis pandemic Covid-19.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau stabilitas sistem keuangan.

“Jadi bila mengacu pada kondisi tersebut, saya rasa  kurang elok BI harus beli SBN hanya untuk memaksakan program 3 juta rumah,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×