Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Mulai 1 Agustus 2025, pemerintah resmi memberlakukan perubahan kebijakan terkait insentif bagi guru non-aparatur sipil negara.
Perubahan ini mencakup penyesuaian kriteria penerima insentif, pembaruan besaran nominal yang diterima, serta mekanisme penyaluran yang dirancang lebih efisien dan tepat sasaran.
Dikutip dari situs resmi Pulapdik Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Subkordinator Aneka Tunjangan Puslapdik, Sri Lestariningsih mengatakan, petunjuk teknis penyaluran insentif tahun 2025 mengacu pada data Dapodik.
“Pada petunjuk teknis penyaluran bantuan insentif tahun 2025 ini, Puslapdik bersama-sama dengan Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melakukan sinkronisasi dan verifikasi data guru melalui Dapodik," ujar Sri pada kegiatan Koordinasi Pelaksanaan Program Aneka Tunjangan Guru Non-ASN dengan pemerintah Daerah Tahap III tahun 2025 di Surabaya, Rabu (23/7/2025).
Lantas, apa saja aturan baru insentif guru non-ASN tahun ini?
Baca Juga: Aktifkan Rekening, 341.248 Guru Non-ASN Akan Ditransfer Bantuan Insentif Rp 2,1 Juta
Jumlah penerima dan besaran insentif
Sri mengatakan, ada perubahan pada jumlah penerima insentif guru non-ASN. Pada 2024, sasaran penerima bantuan insentif guru formal sebanyak 67.000 guru untuk semua jenjang, yakni TK, SD, SMP, SMA dan SMK.
Tahun ini, jumlah penerima insentif diperbanyak menjadi 341.248 untuk semua jenjang. Selain itu, terdapat perbedaan nominal insentif yang akan diterima guru non-ASN.
"Bila tahun sebelumnya sebesar Rp 3.600.000 per tahun dan dibayarkan per semester, maka tahun 2025 ini, bantuan insentifnya sebesar Rp 2.100.000 per tahun dan dibayarkan sekaligus," ujar Sri.
Mekanisme pencairan
Terkait mekanisme pencairan, dinas pendidikan tidak lagi mengusulkan guru sebagai calon penerima bantuan insentif melalui aplikasi SIM-ANTUN, tetapi berdasarkan sinkronisasi dan verifikasi data guru melalui Dapodik.
Menurut Sri, pada petunjuk teknis terbaru, Puslapdik membukakan nomor rekening bagi seluruh guru formal calon penerima bantuan insentif. Pencairan akan dilakukan sekitar Agustus-September 2025.
“Guru penerima bantuan insentif diberi kesempatan melakukan aktivasi rekening sampai tanggal 30 Januari 2026, kalau lewat dari waktu itu, uangnya akan dikembalikan ke kas negara," kata Sri.
Baca Juga: Pramono: ASN yang Bermain Judi Online Akan Dibina