kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.053   69,44   0,99%
  • KOMPAS100 1.055   14,32   1,38%
  • LQ45 829   11,91   1,46%
  • ISSI 214   1,24   0,58%
  • IDX30 423   6,73   1,62%
  • IDXHIDIV20 510   7,74   1,54%
  • IDX80 120   1,64   1,38%
  • IDXV30 125   0,95   0,76%
  • IDXQ30 141   2,08   1,49%

Pembentukan Badan Penerimaan Negara Kembali Diungkit Capres-Cawapres 2024


Minggu, 29 Oktober 2023 / 17:04 WIB
Pembentukan Badan Penerimaan Negara Kembali Diungkit Capres-Cawapres 2024
Pasangan?Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar tiba di gedung KPU untuk pendaftaran capres-cawapres Pemilu 2024.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA Dua pasangan calon presiden dan wakil Presiden (capres-cawapres) yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Prabowo Subionto-Gibran Rakabuming kompak untuk mendirikan Badan Penerimaan Negara (BPN).

Hal tersebut tertuang dalam Dokumen Visi, Misi dan Program masing-masing capres-cawapres yang disampaikan kepada publik.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan bahwa pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebenarnya pernah digagas oleh pemerintah melalui Naskah Akademik RUU KUP 2016.

Pemisahan tersebut membentuk Badan Penerimaan Negara yang bersifat semi autonomous body. Prianto bilang, BPN tersebut dapat hadir lantaran dimungkinkan menurut Pasal 4 dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Baca Juga: Usulan Pemisahan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Ini Pandangan Ekonom Celios

Menurutnya, selama ini sudah banyak terobosan yang dilakukan Kemenkeu untuk melakukan reformasi perpajakan. Sayangnya, hasilnya masih menunjukkan bahwa rasio pajak alias rax ratio cenderung menurun.

"Karena itu bacapres/bacawapres yang ada melihat urgensi reformasi kelembagaan menjadi pilihan rasional tim mereka," ujar Prianto kepada Kontan.co.id, Minggu (29/10).

Prianto menyebut, pemisahan antara otoritas pajak dengan Kemenkeu sangat mungkin terjadi apabila melihat praktiknya di negara lain.

Misalnya saja Amerika Serikat dengan pembentukan Internal Revenue Service (IRS), Singapura dengan IRAS Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS), Malaysia dengan Lembaga Hasil Dalam Negeri (LHDN), serta Australia dengan Australian Tax Office (ATO).

Baca Juga: Soal Usulan Pemisahan DJP, Kemenkeu Harus Fokus Lakukan Pembenahan Lebih Dulu

"Dari sisi positifnya, presiden dapat langsung berkoordinasi dengan BPN untuk optimalisasi penerimaan negara. Tim BPN dapat langsung fokus ke tugas utama tersebut," katanya.

Hanya saja dari sisi negatifnya, ada sekitar 40.000-an pegawai DJP yang harus pisah dari Kemenkeu. Ujungnya, UU Ketentuann Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) juga harus diubah lagi setelah ada revisiannya di Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP), serta UU Keuangan Negara juga harus diamandemen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×