Reporter: Bidara Pink | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri meminta pembelian beberapa bahan pokok dibatasi untuk menjaga stok di tengah wabah corona. Sejumlah bahan pokok itu antara lain beras, gula, minyak goreng, serta mie instan.
Tak tanggung-tanggung, Pemerintah pun mengeluarkan peraturan tertulis terkait ini dalam surat bernomor B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim tertanggal 16 Maret 2020.
Baca Juga: CDS Indonesia akan terus naik selama virus corona belum mereda
Sejak ada peraturan tersebut, masyarakat pun dibatasi hanya bisa membeli beras maksimal 10 kilogram, gula maksimal 2 kilogram, minyak goreng maksimal 4 liter, serta mie instan maksimal dua kardus.
Menurut Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy, kebijakan yang pembatasan yang dilakukan oleh pemerintah ini memang untuk mengantisipasi para spekulan yang ingin mengambil keuntungan di tengah kondisi ini.
"Ini juga membatasi masyarakat yang melakukan panic buying," kata Yusuf kepada Kontan.co.id, Selasa (17/3).
Baca Juga: Bank syariah kaji opsi pemangkasan target pembiayaan akibat wabah virus corona
Meski begitu, Yusuf memandang bahwa usaha pembatasan tersebut juga harus diimbangi dengan upaya pemerintah untuk meyakinkan masyarakat bahwa ada penanggulangan terkait stok pangan.
Karena menurutnya, kekhawatiran terhadap ketersediaan stok panganlah yang mendorong panic buying yang dilakukan masyarakat.
Usaha yang bisa dilakukan oleh pemerintah adalah dengan melakukan pengawasan kepada rantai pasok pangan dan memastikan bahan pokok tetap tersedia dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.
Baca Juga: Ini langkah Pelindo IV tangkal penyebaran virus corona (Covid-19)
Menurutnya, ini bisa dilakukan dengan peningkatan intensitas dalam melakukan operasi pasar untuk mengirim sinyal ke masyarakat bahwa memang kebutuhan pangan terpenuhi.
Sehingga masyarakat tidak perlu panik dan membeli secara berlebihan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News