kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.660.000   -10.000   -0,60%
  • USD/IDR 16.280   55,00   0,34%
  • IDX 6.743   -132,96   -1,93%
  • KOMPAS100 996   -6,22   -0,62%
  • LQ45 785   7,24   0,93%
  • ISSI 204   -4,64   -2,22%
  • IDX30 407   4,40   1,09%
  • IDXHIDIV20 490   7,18   1,49%
  • IDX80 114   0,52   0,46%
  • IDXV30 118   0,81   0,69%
  • IDXQ30 135   1,91   1,44%

Pembelian bahan pokok dibatasi, masyarakat perlu diyakinkan ketersediaan pasokannya


Selasa, 17 Maret 2020 / 23:05 WIB
Pembelian bahan pokok dibatasi, masyarakat perlu diyakinkan ketersediaan pasokannya


Reporter: Bidara Pink | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri meminta pembelian beberapa bahan pokok dibatasi untuk menjaga stok di tengah wabah corona. Sejumlah bahan pokok itu antara lain beras, gula, minyak goreng, serta mie instan.

Tak tanggung-tanggung, Pemerintah pun mengeluarkan peraturan tertulis terkait ini dalam surat bernomor B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim tertanggal 16 Maret 2020.

Baca Juga: CDS Indonesia akan terus naik selama virus corona belum mereda

Sejak ada peraturan tersebut, masyarakat pun dibatasi hanya bisa membeli beras maksimal 10 kilogram, gula maksimal 2 kilogram, minyak goreng maksimal 4 liter, serta mie instan maksimal dua kardus.

Menurut Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy, kebijakan yang pembatasan yang dilakukan oleh pemerintah ini memang untuk mengantisipasi para spekulan yang ingin mengambil keuntungan di tengah kondisi ini.

"Ini juga membatasi masyarakat yang melakukan panic buying," kata Yusuf kepada Kontan.co.id, Selasa (17/3).

Baca Juga: Bank syariah kaji opsi pemangkasan target pembiayaan akibat wabah virus corona

Meski begitu, Yusuf memandang bahwa usaha pembatasan tersebut juga harus diimbangi dengan upaya pemerintah untuk meyakinkan masyarakat bahwa ada penanggulangan terkait stok pangan.



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×