Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah resmi memperbolehkan koperasi untuk mengelola tambang mineral dan batubara. Hal tersebut sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menteri Koperasi (Menkop), Ferry Juliantono mengatakan, lewat PP tersebut badan usaha koperasi sudah bisa mengelola sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba), termasuk tambang rakyat.
"Dengan terbitnya PP tersebut, koperasi sudah bisa menggarap dan mengelola sektor pertambangan seperti mineral dan batubara," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (7/10).
Dia menyebutkan, ada beberapa pasal yang menegaskan eksistensi koperasi di sektor tambang minerba. Di antaranya, Pasal 26 C yang menyebutkan, verifikasi kriteria administratif terhadap legalitas dan kriteria keanggotaan koperasi bagi pemberian prioritas kepada koperasi, dilakukan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi terhadap koperasi.
Baca Juga: Garuda Indonesia (GIAA) Terima Suntikan Modal dari Danantara
Lalu, Pasal 26 E menyebut, berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 C, Menteri menerbitkan persetujuan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan cara prioritas melalui Sistem OSS.
Kemudian, Pasal 26 F yang menyebut luas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam atau WIUP Batubara untuk koperasi dan badan Usaha Kecil dan Menengah diberikan paling luas sebesar 2.500 hektar (ha).
“Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat, khususnya di wilayah dengan potensi tambang," kata Ferry.
Di samping itu, Ferry menuturkan, daerah yang memiliki potensi tambang yang signifikan, termasuk emas dan mineral lainnya, dengan adanya PP ini, diharapkan pengelolaannya tidak lagi hanya berpusat pada perusahaan besar.
Dia meyakini, pengelolaan sumur minyak rakyat hingga tambang, bakal menjadi program baru di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
"Saya yakin program itu akan berdampak lebih luas. Jadi, ini akan menjadi kegiatan baru dari koperasi dan akan kita jadikan koperasi ini menjadi badan usaha yang lebih baik," pungkasnya.
Baca Juga: Menilik Rencana Bisnis Futura Energi Global (FUTR) di Bidang Energi Hijau
Selanjutnya: Setelah Himbara, Menkeu Purbaya Akan Pindahkan SAL dari BI ke Bank Pembangunan Daerah
Menarik Dibaca: 8 Jenis Minuman yang Bisa Menurunkan Risiko Kanker Menurut Ahli
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News