Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID–JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak permintaan Gubenur Daerah untuk menanggung beban gaji ASN daerah oleh Pemerintah Pusat setelah pemangkasan dana Transfer ke Derah (TKD) pada tahun 2026.
Permintaan ini muncul dari Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah meminta beban ASN Daerah ditanggung pusat, dikarenakan dana TKD untuk tahun depan dipangkas. Namun Purbaya terang-terangan menolak hal tersebut.
Langkah ini diambil untuk menjaga disiplin fiskal agar defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap berada di bawah batas 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
“Kalau diminta sekarang, ya pasti saya enggak bisa, kecuali saya tembus rasio defisit ke PDB di atas 3%, tapi nanti ribut ‘Indonesia tidak perlu’, walaupun Amerika semuanya gitu ya. Mereka menunjuk saya menteri nggak becus. Jadi saya (akan) jaga itu,” tegas Purbaya di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2025).
Baca Juga: Beras SPHP Bulog Kurang Laku, Bapanas Ungkap Biang Keroknya
Purbaya menegaskan, batas defisit 3% akan tetap dijaga ketat meski sejumlah negara besar saat ini melonggarkan aturan defisit fiskalnya. Ia menyebut, menjaga disiplin fiskal penting untuk mempertahankan kredibilitas dan stabilitas ekonomi Indonesia.
“Jadi kalau kepala daerah minta gaji ASN ditanggung pusat, itu tidak bisa. Saya harus jaga kredibilitas fiskal,” ujarnya.
Untuk menjaga keberlanjutan APBN, Purbaya menyebut pemerintah akan fokus mengoptimalkan belanja dan pendapatan negara, sekaligus mempercepat realisasi program pembangunan. Ia juga akan membentuk tim percepatan untuk menyelesaikan hambatan (bottleneck) di lapangan.
“Sedang kita buat tim percepatan program pembangunan, di sana nanti salah satunya ada bottleneck. Saya akan terima pengaduan dari semuanya, pebisnis, saya akan rapat satu hari dari pagi sampai sore. Putusin satu-satu kasus, harusnya sehari bisa enam sampai tujuh kasus,” paparnya.
Sebelumnya, isu kenaikan batas defisit APBN mencuat seiring pembahasan Revisi Undang-undang (RUU) Keuangan Negara yang masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Namun, Purbaya menegaskan bahwa dirinya tidak akan melonggarkan batas tersebut.
“Anda pasti pikir saya mau melanggar 3%? Nggak ada,” tegasnya lagi.
Dengan demikian, pemerintah tetap berkomitmen menjaga disiplin fiskal sesuai Undang-undang Keuangan Negara, sekaligus memastikan APBN tetap kredibel dan berperan sebagai instrumen stabilitas ekonomi nasional.
Baca Juga: Ganti Bisnis Usai Diakuisisi Ardhantara, Ini Rekomendasi Saham Futura Energi (FUTR)
Selanjutnya: 7 Alasan Jamu Kunyit Asam Bagus untuk Wanita, Bantu Cegah Osteoporosis
Menarik Dibaca: 7 Alasan Jamu Kunyit Asam Bagus untuk Wanita, Bantu Cegah Osteoporosis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News