Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Asosiasi Pengembangan Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) menyambut baik perluasan kategori rumah susun yang mendapatkan fasilitas bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10%. Seperti diketahui, pemerintah telah meningkatkan batas rusun yang bebas PPN dari Rp 144 juta menjadi maksimal 250 juta.
Kebijakan ini dinilai akan mendongkrak permintaan akan rusun dalam kisaran harga tersebut. Menurut ketua Apersi Eddy Ganef,o kebijakan itu dinilai tidak akan dimanfaatkan orang yang kaya atau spekulan.
Sebab, pemerintah sudah mengatur batas penghasilan masyarakat yang berhak mendapatkan fasilitas tersebut. memang, dalam PMK Nomor 269/PMK.10/2015 itu pemerintah membatasi hanya untuk yang berpenghasilan maksimal Rp 7 juta per bulan.
Eddy bilang, dengan batas penghasilan itu masih dikategorikan sebagai masyarakat yang berpenghasilan rendah. "Kalai tidak baik pengembang maupun pembeli bisa kena pidana," ujar Eddy, Minggu (10/1) kepada KONTAN.
Ia juga tidak yakin kebijakan ini akan membuat minat masyarakat akan rumah tapak berkurang. Sebaba selama ini, bagi masyarakat membeli rumah tapak menjadi prioritas.
Jika memiliki dana cukup, mereka akan membeli rumah tapak. Tetapi jika ingin membeli tempat tinggal di pusat kota dengan harga terjangkau akan memilih rumah susun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News