Sumber: Kontan |
JAKARTA. Ini kabar gembira bagi penduduk Batam, Bintan, Karimun di Kepulauan Riau. Tak lama lagi harga mobil, motor, produk elektronik, rokok, serta minuman keras di tiga pulau itu akan bebas dari kandungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta bea masuk. Dengan kata lain, harga barang-barang tersebut akan sangat murah.
Pemerintah baru saja menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) yang mencabut PP Nomor 63 Tahun 2003 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) di Kawasan Berikat Daerah Industri Pulau Batam. Di dalam PP lama, pembebasan PPN dan PPnBM hanya berlaku di Batam. Nah, di PP yang baru, pembebasan PPN dan PPnBM juga berlaku di Bintan dan Karimun. PP baru ini sesuai Undang-Undang tentang Kawasan Perdagangan Bebas Batam, Bintan dan Karimun.
PP pengganti itu bertajuk "Peraturan Pemerintah tentang Pengawasan atas Pemasukan Barang ke dan dari serta Berada di Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas". Selain itu, pemerintah juga membuat PP lain tentang pembebasan bea masuk di Batam, Bintan, dan Karimun.
Pembahasan dua PP tersebut telah selesai pekan lalu. "Saat ini dua PP itu akan diajukan ke Presiden oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani," kata Deputi Menko Ekonomi Bidang Industri dan Perdagangan Edy Putra Irawadi, Rabu (24/12).
Diperkirakan, pemerintah akan mengesahkan dua PP itu awal Januari 2009. Setelah resmi berlaku, dengan sendirinya seluruh perdagangan lima jenis barang itu di Batam akan bebas biaya PPN, PPnBM, dan bea masuk. Pemerintah akan memberikan fasilitas pembebasan bea masuk, PPN, dan PPnBM itu kepada perusahaan-perusahaan berdasarkan rekomendasi Badan Pengusahaan Kawasan di Batam, Bintan, dan Karimun.
Deputi Menko Perekonomian Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Bambang Susantono menambahkan, pemerintah berharap dua PP tersebut bisa berlaku mulai awal 2009. Saat ini kantor pajak dan bea cukai di Bintan dan Karimun masih memungut bea masuk, PPN, dan PPnBM dengan alasan PP yang baru belum terbit. "Pungutan di lapangan itu oleh Kanwil Pajak dan Kanwil Bea dan Cukai," kata Bambang.
Menurut Bambang, PP tentang PPN dan PPnBM itu juga mengatur pengetatan dan pengawasan barang yang masuk dan keluar dari Batam, Bintan, dan Karimun dengan pengaturan peran dan tugas aparat bea dan cukai. "Pengetatan pengawasan dilakukan untuk mencegah perembesan dan penyelundupan barang lewat kawasan tersebut," kata Bambang.
Para pengusaha di Kepulauan Riau lama menanti pengesahan dua PP tersebut. Kadin Daerah (Kadinda) se-Sumatra sering mendesak pemberlakuan dua PP ini.
Pemberlakuan dua PP ini juga menandai mulai era perdagangan bebas di Batam, Bintan, dan Karimun. "Perdagangan bebas ini akan meningkatkan ekonomi Sumatra secara keseluruhan," kata Ketua Kadinda Kepulauan Riau John Kennedy, beberapa waktu lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News