kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

DPR Janjikan Tidak Ada Klausul Abu-Abu di RUU PPN & PPnBM


Senin, 01 September 2008 / 22:06 WIB


Reporter: Martina Prianti | Editor: Test Test

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berjanji akan memperjelas berbagai klausul dan pasal yang ada dalam Rancangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Maksudnya begini, dewan akan memperjelas pasal-pasal yang selama ini berada di wilayah abu-abu atau grey area.

Pasal yang akan diperjelas ialah seputar restitusi pajak. "Selama ini masalah ini dianggap masuk di wilayah abu-abu," ucap Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU PPN dan PPnBM Melchias Markus Mekeng, kemarin (1/8). Penegasan Melchias ini mencuat dalam pembahasan pertama antara DPR dan pemerintah tentang RUU PPN dan PPnBM.

Atas pasal restitusi pajak tersebut, Melchias mengaku akan meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk mempermudah proses pengajuan restitusi. Selain itu, DPR juga akan memperjelas wajib pajak yang bisa menikmati fasilitas restitusi pajak tersebut.

Selain itu, DPR juga akan memperjelas masalah pengembalian pembayaran PPN dan PPnBM bagi wisatawan asing. DPR setuju bila wisatawan mendapat pengembalian atas PPN dan PPnBM, dengan syarat barang tersebut hanya untuk konsumsi di negara asalnya dan nilai transaksinya minimal Rp 500.000. "RUU PPN dan PPnBM harus mempunyai daya tarik, yakni tidak saja mendorong penerimaan negara tapi juga menguntungkan masyarakat," sambung Melchias.

Dalam pembahasan RUU PPN dan PPnBM ini, DPR mengaku akan menyisihkan waktu lebih lama untuk mendengarkan masukan atau aspirasi dari masyarakat. Tujuannya, tentu agar RUU ini tidak melewatkan aspirasi masyarakat. Sedianya dalam pekan ini DPR bakal meminta tanggapan masyarakat atas RUU PPN dan PPnBM yang diajukan pemerintah.

Nah, salah satu usulan dari masyarakat yang telah masuk ke dalam tim pembahas adalah tentang pemberian fasilitas pembebasan PPN listrik dan air. Alasannya, kedua barang tersebut sangat dibutuhkan masyarakat terutama yang mengalami bencana alam. "Segala masukan masyarakat itu akan segera kami bahas bersama pemerintah," janji Melchias.

Berhubung DPR masih lebih lama menjaring masukan, alhasil pembahasan RUU ini belum menyentuh soal tarif. Asal tahu saja, soal tarif, RUU ini memuat pasal baru. Misalnya, tentang tarif PPnBM yang berlaku mulai 10% hingga 200%. Dalam aturan sebelumnya, tarif PPnBM maksimal 75%.

Soal tarif ini, Dirjen Pajak Darmin Nasution sudah menegaskan, kantornya tidak akan menerapkan tarif hingga 200% dalam waktu dekat. DPR pun menargetkan pembahasan RUU ini akan selesai pada masa sidang kali ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×