Reporter: Martina Prianti | Editor: Test Test
JAKARTA. Ini termasuk fenomena langka. Pemerintah dan pengusaha satu suara soal objek barang kena pajak (BKP) dari pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPnBM). Keduanya bersepakat memasukkan batubara sebagai BKP.
Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menilai, jika batubara dikategorikan barang bukan kena pajak maka akan terjadi duplicating penarikan pajak atas barang dan jasa yang sama. Sekadar informasi, sejak keluarnya PP No 144 tahun 2000 batubara dimasukkan dalam kategori bukan barang kena pajak.
Ketua Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Jeffrey Mulyono mengatakan, jika batubara dinyatakan sebagai BKP maka PPN masukan yang ditarik dari vendor atawa kontraktor, sub.kontraktor, dan supplier, dapat dikompensasi kan dengan PPN keluaran alias restitusi. "Selain itu, proses pertambangan batubara tidak termasuk barang yang diambil langsung dari sumbernya," kata dia usai mengikuti rapat dengar pendapat pengusaha dengan DPR, Selasa (23/9).
Terkait hal itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan, pemerintah juga mengusulkan batubara sebagai BKP di dalam revisi RUU PPN yang sedang dalam proses pembahasan di DPR.
Sementara itu, Direktur Potensi, Penerimaan, dan Kepatuhan Perpajakan Ditjen Pajak Sumihar Petrus Tambunan mengatakan, pemerintah menyerahkan sepenuhnya usulan asosiasi batubara di dalam pembahasan RUU. "Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme pembahasan. Jadi bukan sekadar kita lihat berapa besar potensi penerimaan dari sana," ucap dia.